Mimpi Basah Saat Puasa, Ini Penjelasannya

Rabu, 23 Mei 2018 - 16:37 WIB
Mimpi Basah Saat Puasa, Ini Penjelasannya
Mimpi Basah Saat Puasa, Ini Penjelasannya
A A A
Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (rahimahullah), “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya sah?

Syeikh Abdul Aziz menjawabnya seperti yang dilansir dari rumaysho.com. Kata Beliau, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.

Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) pernah masuk shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa.

Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan salat tepat pada waktunya.

Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum salat shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjamaah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan salat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari.

Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4349 seconds (0.1#10.140)