Bolehkah Kumur-kumur Bagi Orang yang Berpuasa?

Sabtu, 26 Mei 2018 - 12:02 WIB
Bolehkah Kumur-kumur Bagi Orang yang Berpuasa?
Bolehkah Kumur-kumur Bagi Orang yang Berpuasa?
A A A
Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa kumur-kumur atau Istinsyaq dalam wudhu’ berpengaruh terhadap sahnya puasa, sejauh mana kebenaran pendapat ini?

Jawaban:
Kumur-kumur dan Istinsyaq dalam wudhu’ adalah sunnah menurut Mazhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Wajib menurut Mazhab Imam Ahmad yang menganggapnya sebagai bagian dari membasuh wajah yang merupakan perintah. Apakah sunnat atau wajib, tidak selayaknya ditinggalkan ketika berwudhu’, apakah ketika berpuasa atau pun ketika tidak berpuasa.

Bagi muslim ketika sedang berpuasa agar tidak terlalu berlebihan dalam berkumur-kumur dan Istinsyaq, tidak seperti saat tidak berpuasa. Dalam hadis disebutkan: “Apabila engkau istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau berpuasa”. (HR Asy-Syafi’i, Ahmad, imam yang empat dan al-Baihaqi). (Baca Juga: Apa Hukum Menonton TV Bagi Orang yang Berpuasa?)

Jika seorang yang berpuasa berkumur-kumur atau melakukan istinsyaq ketika berwudhu’, lalu air masuk ke kerongkongannya tanpa sengaja dan tidak karena sikap berlebihan, maka puasanya tetap sah. Sama seperti masuknya debu jalanan atau butiran tepung atau lalat terbang dan masuk ke kerongkongannya, karena semua itu kekeliruan yang tidak dianggap.

Meskipun sebagian imam berbeda pendapat dengan ini. Kumur-kumur yang bukan karena berwudhu’ juga tidak mempengaruhi sahnya puasa, selama air tidak sampai ke dalam perut. Wallahu a’lam. (Fatwa Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi) (Baca Juga: Apakah Orang Berpuasa Boleh Disuntik?)

(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5639 seconds (0.1#10.140)