Pandangan Islam Terhadap Orang yang Membakar Hutan dan Lahan

Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:04 WIB
Pandangan Islam Terhadap Orang yang Membakar Hutan dan Lahan
Pandangan Islam Terhadap Orang yang Membakar Hutan dan Lahan
A A A
Ustaz Miftah el-Banjary
Pakar Ilmu Linguistik Arab dan Tafsir Alquran,
Alumni Institute of Arab Studies Kairo-Mesir

Kebakaran hutan yang melanda Riau, Jambi, dan Kalimantan belakangan ini, setidaknya memberikan penyadaran kepada masyarakat betapa pentingnya arti melindungi hutan dari aktivitas membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Sebab, efek negatif pembakaran tersebut tidak hanya dipikul oleh beberapa orang, tetapi sebagian besar masyarakat Sumatera dan Kalimantan pun merasakan imbasnya.

Akibatnya, ada banyak aktivitas yang terganggu kelancarannya, sekolah diliburkan proses belajar mengajarnya, dan rawan terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Selain penyebab terjadinya penyakit kronis hingga meninggal dunia, kabut asap seringkali mengundang protes dan keberatan dari negara tetangga yang juga merasakan dampaknya.

Melihat mudharat sedemikian besarnya pembakaran lahan demi kepentingan segintir orang -dan hampir terjadi setiap tahunnya- bagaimana hukum Islam dalam perspektif "Fiqh Sosial" melihatnya?

Berdasarkan beberapa dalil berikut ini:

1. Alqur'an, firman Allah Ta'ala:
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 58)

2. Hadits Nabi Muhammad SAW.
Dari Ibn Umar RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Dia tidak menzaliminya, dan tidak pula menyerahkannya kepada musuhnya..." (Muttafiqun alaih)

3. Kaidah Ushul Fiqh.
"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain."

4. Fatwa Ulama.
Berdasarkan pandangan Syeikh Sulaiman bin Khalaf Al-Baji Al-Maliki, penulis kitab Al-Muntaqa Syarah al-Muwatta', menjelaskan sebagai berikut:

"Dilarang menyalakan tungku dan membuat kamar mandi yang asap (dan baunya) bisa menganggu dan membahayakan tetangga secara permanen.

Melakukan aktivitas pembakaran, yang mana asapnya bisa menganggu dan membahayakan para tetangga, merupakan aktivitas terlarang meskipun membawa maslahat untuk segelintir orang."

Berdasarkan istidlal di atas, maka Islam sangat mengecam prilaku yang merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. Islam menekankan kerja sama dalam upaya menolak mudharat yang mengancam kehidupan orang banyak. Upaya pencegahan dan menolak kerusakan, lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaatnya.

Kesimpulannya:
Islam mengharamkan semua prilaku yang menimbulkan mudharat dan mengganggu orang lain. Bagi orang yang menyebabkan gangguan tersebut, kecelakaan dan kemudharatan bagi orang lain, tentu dosa besar bagi pelakunya. Allahu A'lam.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2707 seconds (0.1#10.140)