Hukum Meninggalkan Salat Jumat karena Wabah Corona

Rabu, 18 Maret 2020 - 21:11 WIB
Hukum Meninggalkan Salat Jumat karena Wabah Corona
Hukum Meninggalkan Salat Jumat karena Wabah Corona
A A A
Ustaz Miftah el-Banjary
Pakar Ilmu Linguistik Arab dan Tafsir Al-Qur'an

Salat Jumat merupakan salat yang wajib dilaksanakan secara berjamaah oleh muslim yang sudah baligh, berakal, laki-laki, sehat, dan menetap. Salat Jumat merupakan pengganti salat Zuhur, sehingga kedudukannya sama seperti salat Zuhur.

Seiring penyebaran virus Corona di Indonesia yang kini korbannya mencapai sebanyak 227 kasus positif dan 19 meninggal dunia (data terbaru 18/3/2020).

Ada banyak muncul imbauan untuk menghindari kerumunan massa, termasuk imbauan untuk tidak melaksanakan salat Jumat berjamaah, akan tetapi cukup menggantinya dengan salat Zuhur di rumah saja. Nah, lantas apa dan bagaimana pandangan ulama terkait hukum meninggalkan salat Jumat yang disebabkan oleh satu keudzuran, misalnya terjadinya wabah penyakit semisal Corona?

Para ulama berbeda pendapat soal meninggalkan Salat Jumat akibat Corona. Perlu dicatat bahwa dalam setiap perbedaan "ikhtilaf fiqhiyyah" para ulama selalu memunculkan dua pendapat, boleh dan tidaknya. Mayoritas ulama membolehkannya, sedangkan sebagian ulama lainnya tidak memperbolehkan. Apa saja dan bagaimana dalil dan argumentasi mereka?

1. Pendapat Ulama yang Tidak Membolehkan Peniadaan Salat Jumat.
Para ulama yang tidak membolehkan peniadaan salat Jumat berjamaah berpegang pada beberapa dalil berikut:

Pertama, Firman Allah pada surah An-Nisa:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata." (An-Nisa': 102).

Pada ayat ini, Allah mensyariatkan salat berjamaah dalam keadaan perang. Artinya, kewajiban salat berjamaah dan salat Jumat tidak gugur dalam kondisi perang yang nyata, lalu bagaimana mungkin kewajiban itu gugur hanya karena kekhawatiran yang belum pasti, yaitu kekhawatiran terjangkit virus Corona?

Kedua, Firman Allah pada Surat Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (Ar-Rum ayat 41)

Pada ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala kerusakan, termasuk wabah dan penyakit merupakan perbuatan tangan manusia, dan adanya kerusakan itu ditujukan agar mereka kembali ke jalan yang benar.

Dengan demikian, ayat di atas menjelaskan bahwa solusi untuk segala masalah ini adalah kembali kepada Allah dengan bertaubat, beristigfar, melaksanakan salat, dan berdoa, bukan dengan meniadakan kewajiban berupa salat berjamaah dan salat Jumat.

Ketiga, Hadis Nabi yang Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَجِبْ.

"Seorang lelaki buta mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu bertanya, ‘Ya Rasulullah! Tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid?’ Dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam agar diperbolehkan shalat di rumah. Maka Rasulullah memberikan keringanan baginya. Ketika orang itu akan berpaling pulang, Rasulullah memanggilnya, 'Apakah kamu bisa mendengar panggilan salat?’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Rasulullah berkata, "Kalau begitu, jawablah (salatlah)!"

Pada hadis di atas, Nabi tidak mengizinkan orang buta untuk meninggalkan salat jamaah (termasuk shalat Jumat), padahal tidak ada orang yang menuntunnya ke masjid, dan risiko bahaya sangat tinggi. Lalu, bagaimana mungkin salat jamaah dan salat Jumat bisa ditiadakan hanya disebabkan satu alasan yang masih belum pasti, yaitu terjangkit virus Corona?

2. Pendapat Ulama yang Membolehkan Meniadakan Salat Jumat.
Sebagian besar para ulama yang memperbolehkan melandaskan pada hadis Nabi:

Pertama, Hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. فَلاَ تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ. قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ. فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ

Ibnu Abbas berkata kepada muazinnya di hari hujan turun, "Jika kamu telah membaca asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka janganlah mengucapkan hayya 'alash shalah, ucapkanlah shalluu fi buyutikum (salatlah kalian di rumah-rumah kalian).

Maka tampak orang-orang mengingkarinya, maka dia berkata: "Orang yang lebih baik dari saya (yaitu Rasulullah) berbuat demikian. Sesungguhnya salat Jumat itu adalah azimah. Dan saya tidak suka menyulitkan kalian, kalian berjalan di atas lumpur dan tanah yang licin." (HR Al-Bukhari Muslim).

Hadis di atas memberikan keringanan bagi seseorang untuk tidak mengikuti salat berjamaah atau Jumat karena hujan lebat, sementara bahaya penyebaran virus Corona jauh lebih besar dibanding bahaya yang timbul karena pergi salat dalam keadaan hujan lebat.

Kedua, Hadis riwayat Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِىَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ، قَالُوا: وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ: خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ، لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّى.

"Barang siapa mendengar orang mengumandangkan adzan, dan tidak ada uzur yang menghalanginya dari memenuhi panggilan itu. Para sahabat bertanya, 'Apakah uzur dimaksud?' Beliau menjawab, ‘Takut atau sakit.’ Maka, salat yang dia kerjakan tidak akan diterima."

Berdasarkan hadis itu, para ulama fiqih berpendapat bahwa segala ketakutan yang berkaitan dengan nyawa, harta atau keluarga merupakan alasan yang sah untuk meniadakan salat Jumat dan salat berjamaah.

Sebagai gantinya, umat Islam melaksanakan salat Zuhur di tempatnya masing-masing. Mereka berpedoman pada firman Allah:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (Al-Baqarah: 195).

Pada ayat tersebut, Allah melarang kita dari menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Sedangkan, mengadakan atau menghadiri salat Jumat di saat virus Corona mewabah berpotensi terjadinya penularan yang makin masif, dan mengakibatkan banyak jiwa menjadi binasa, maka perlu dihindari.

Demikian pandangan ulama terkait pelaksanaan Salat Jumat ketika terjadi udzur seperti wabah penyakit. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5336 seconds (0.1#10.140)