Saf Jarak Aman Corona dalam Salat Berjamaah, Bolehkah?

Jum'at, 27 Maret 2020 - 12:43 WIB
Saf Jarak Aman Corona dalam Salat Berjamaah, Bolehkah?
Saf Jarak Aman Corona dalam Salat Berjamaah, Bolehkah?
A A A
Sejumlah organisasi massa Islam telah menerbitkan keputusan seputar hukum penyelenggaraan salat Jumat dalam situasi wabah virus corona. Ketetapan tersebut disusun berdasarkan sejumlah dalil dan pertimbangan maslahat dan mudarat yang matang. Fatwa ormas tersebut berisi pelarangan salat Jumat dan salat berjamaah, sekaligus penutupan masjid khusus di zona-zona merah, zona-zona bahaya, zona-zona rawan untuk mencegah penyebaran virus corona. Sementara untuk zona-zona yang aman, maka salat jamaah harus jalan terus.

Hanya saja, sampai kini masih ada sejumlah masjid yang tetap menyelenggarakan salat berjamaah juga salat Jumat. Sebagian dari masjid-masjid itu menyelenggarakan salat berjamaah dengan menerapkan konsep social distancing atau berjarak satu meter antarsaf. Jamaah juga memberi jarak yang cukup dengan jamaah di sampingnya. Hal yang sama juga dilakukan muslim di Sudan. Sesuai imbauan di negara itu, jarak saf antarjamaah harus berjauhan dengan jarak minimal 1,5 meter.

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang dikutip SINDOnews dari nu.or.id mengingatkan tidak merekomendasikan salat Jumat dan salat berjamaah pada daerah yang termasuk zone merah. Namun jika pengurus masjid dan jamaah tetap bersikukuh untuk menyelenggarakan ibadah Jumat agar tetap memperhatikan standar keamananan medis.

Pengurus masjid perlu menyediakan pencuci antiseptik tangan/hand sanitizer di tempat wudhu, toilet, pintu masjid; membersihkan dan menyimpan karpet; membersihkan ruangan masjid dengan cairan disinfektan; membawa perlengkapan salat sendiri seperti sajadah bagi jamaah Jumat; menggunakan masker; dan menjaga jarak aman (social distancing) antarjamaah dan antarasaf minimal 1 meter (ada juga kalangan medis yang mengatakan jarak aman 1.5 meter, 1.8 meter (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat atau CDC), dan ada yang berpendapat 2 meter) karena uzur dan bahkan darurat.

وعن أنس رضي اللّه عنه أن رسول اللّه قال: رصوا صفوفكم) أي حتى لا يبقى فيها فرجة ولا خلل (وقاربوا بينها) بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً، فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو برد شديد

Artinya, “(Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, ‘Susunlah saf kalian’) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua saf kurang lebih berjarak tiga hasta. Jika sebuah saf berjarak lebih jauh dari itu dari saf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya,” (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).

Pada dasarnya posisi makmum yang berdiri terpisah dalam salat berjamaah (termasuk Jumat yang wajib dilakukan berjamaah) termasuk makruh. Makmum harus membentuk barisan saf atau ikut ke dalam saf yang sudah ada.

وَيُكْرَهُ وُقُوفُ الْمَأْمُومِ فَرْدًا، بَلْ يَدْخُلُ الصَّفَّ إنْ وَجَدَ سَعَةً

Artinya, “Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi ia masuk ke dalam saf jika menemukan ruang kosong yang memadai,” (Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin).

Syihabuddin Al-Qalyubi menjelaskan kata “fardan” atau terpisah sendiri di mana kanan dan kiri makmum terdapat jarak yang kosong sekira dapat diisi oleh satu orang atau lebih. Pandangan ini sejalan dengan tuntutan untuk social distancing atau jaga jarak aman penularan Covid-19.

قوله (فردا) بأن يكون في كل من جانبيه فرجة تسع واقفا فأكثر

Artinya, “Maksud kata (terpisah sendiri) adalah di mana setiap sisi kanan dan kirinya terdapat celah yang memungkinkan satu orang atau lebih berdiri,” (Syihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah, [Kairo, Al-Masyhad Al-Husaini: tanpa tahun], juz I, halaman 239).

Namun, ketika ada sekadar uzur atau bahkan situasi darurat yang sangat mendesak seperti darurat penyebaran Covid-19, makmum boleh menjaga jarak satu sama lain sebagaimana keterangan Ibnu Hajar berikut ini:

نَعَمْ إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِر

Artinya “Tetapi jika mereka tertinggal (terpisah) dari saf karena uzur seperti saat cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).

Jarak aman (social distancing) antarjamaah dan antarasaf minimal 1 meter dalam situasi uzur atau bahkan darurat tidak membatalkan salat berjamaah dan Salat Jumat. Hal ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam karyanya yang lain, Raudhatut Thalibin.

إذا دخل رجل والجماعة في الصلاة كره أن يقف منفردا بل إن وجد فرجة أو سعة في الصف دخلها… ولو وقف منفردا صحت صلاته

Artinya, “Jika seorang masuk sementara jamaah sedang shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut… tetapi jika ia berdiri sendiri, maka shalatnya tetap sah,” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 356).

Di dalam kitab Nihayah al-Zain juga disebutkan, jika imam dan makmum berada di dalam satu masjid yang sama, salat berjamaah mereka sah, sekalipun jarak saf mereka jauh, bahkan sampai 300 hasta.

Berdasarkan pandangan para ulama Mazhab Syafi'i, sebagai amalan masyarakat rumpun Melayu, salat jamaah yang dilakukan di dalam satu tempat yang sama (masjid, musala, aula, lain-lain) hukumnya tetap sah meskipun jarak mereka berjauhan. Hal ini sering juga ditemukan pada kebanyakan jamaah di Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi. Mereka umumnya adalah jamaah yang masbuk dan salat di halaman masjid, jalan-jalan menuju masjid, pelataran hotel dan mal yang menyambung ke halaman masjid.

Atas dasar itu, salat yang dilakukan oleh jamaah di saat wabah virus corona dengan membuat jarak antara satu orang jamaah dengan yang lain sejauh satu meter atau kurang dari itu, adalah boleh dan sah salat berjamaah mereka menurut semua mazhab fiqih, selain mazhab Zhahiriyah.

Namun demikian, kesempurnaan salat berjamaah didapat salah satunya dengan meluruskan dan merapatkan saf salat.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5085 seconds (0.1#10.140)