Rukun Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui, Simak Ya!

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:25 WIB

3. Pemberi Zakat Fitrah

Bagi orang yang menjadi muzakki atau orang yang berzakat sebaiknya memenuhi beberapa syarat berikut :

- Islam

- Memiliki harta yang halal

- Mempunyai kepemilikan penuh atas hartanya

- Mencapai nisab sesuai hartanya

- Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya

- Tidak memiliki hutang

4. Penerima Zakat Fitrah

Terdapat beberapa golongan penerima zakat, berikut ini diantaranya :

- Fakir: Orang miskin yang tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.

- Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!