Bagaimana Islam Mengatur Status Anak Hasil Perzinahan?

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:00 WIB
Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, diantaranya :

Pertama, dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya. Kedua, meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.

Ketiga, meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dan seterusnya.

Keempat, berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan. Kelima, berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.

Dan keenam, berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan diri dari maksiat.

6. Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat.

Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ


“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Baca juga: Kisah Ulama Sufi Menutupi Aib Wanita Hamil di Luar Nikah

Wallahu A'lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!