Ini Cara Pengajuan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

Jum'at, 05 September 2025 - 21:18 WIB
4. rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;

5. tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir; serta

6. terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:

1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

3. Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;

4. Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid; serta

5. Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.

Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!