Sunnah yang Terlupakan Setelah Bangun Tidur
Jum'at, 12 Februari 2021 - 21:41 WIB
"Yaitu menghamburkan apa-apa yang ada di dalam hidung dengan embusan nafas, itulah yang dikatakan Al-Jauhari. Dikatakan: menghirup air lalu mengeluarkan lagi apa-apa yang di dalamnya baik berupa kotoran dan ingus." (Imam Al 'Aini, ‘Umdatul Qari, 15/172)
Imam Asy-Syaukani (Nailul Authar, 1/177) menjelaskan bahwa istintsar (menghamburkan air dari hidung) lebih umum dibanding istinsyaq (menghirup air ke hidung). Imam Ibnul 'Arabi dan Imam Ibnu Qutaibah mengatakan istintsar adalah istinsyaq. Sama saja maknanya. Tapi mayoritas ahli fiqih, ahli bahasa, dan ahli hadits, mengatakan bahwa istintsar itu berbeda dengan istinsyaq. Istintsar dilakukan setelah istinsyaq.
Imam Syaukani mengutip dari Imam An Nawawi katanya:
قَالَ جُمْهُورُ أَهْلِ اللُّغَةِ وَالْفُقَهَاءُ وَالْمُحَدِّثُونَ: الِاسْتِنْثَارُ هُوَ إخْرَاجُ الْمَاءِ مِنْ الْأَنْفِ بَعْدَ الِاسْتِنْشَاقِ
"Mayoritas ahli bahasa, ahli fiqih, dan ahli hadits mengatakan bahwa istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq." (Ibid)
Para ulama berbeda pendapat apakah hal ini wajib atau sunnah saja. Menurut Imam Ash Shan'ani secara tekstual hadis ini menunjukkan wajib secara mutlak, karena berasal dari perintah. Baik bangun tidur malam hari atau siang hari. Segolongan ulama dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan wajibnya hal ini. Sementara mayoritas ulama mengatakan ini adalah anjuran (sunnah) saja. (Lihat Subulus Salam, 1/64)
2. Mencuci Tangan Setelah Bangun Tidur
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
"Jika kalian bangun tidur maka hendaknya mencuci tangannya sebelum memasukannya ke tempat air wudhunya, karena kalian tidak tahu di mana semalam tangan kalian bersemayam." (HR. Al-Bukhari No 162, Muslim No 278)
Imam Asy-Syaukani (Nailul Authar, 1/177) menjelaskan bahwa istintsar (menghamburkan air dari hidung) lebih umum dibanding istinsyaq (menghirup air ke hidung). Imam Ibnul 'Arabi dan Imam Ibnu Qutaibah mengatakan istintsar adalah istinsyaq. Sama saja maknanya. Tapi mayoritas ahli fiqih, ahli bahasa, dan ahli hadits, mengatakan bahwa istintsar itu berbeda dengan istinsyaq. Istintsar dilakukan setelah istinsyaq.
Imam Syaukani mengutip dari Imam An Nawawi katanya:
قَالَ جُمْهُورُ أَهْلِ اللُّغَةِ وَالْفُقَهَاءُ وَالْمُحَدِّثُونَ: الِاسْتِنْثَارُ هُوَ إخْرَاجُ الْمَاءِ مِنْ الْأَنْفِ بَعْدَ الِاسْتِنْشَاقِ
"Mayoritas ahli bahasa, ahli fiqih, dan ahli hadits mengatakan bahwa istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq." (Ibid)
Para ulama berbeda pendapat apakah hal ini wajib atau sunnah saja. Menurut Imam Ash Shan'ani secara tekstual hadis ini menunjukkan wajib secara mutlak, karena berasal dari perintah. Baik bangun tidur malam hari atau siang hari. Segolongan ulama dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan wajibnya hal ini. Sementara mayoritas ulama mengatakan ini adalah anjuran (sunnah) saja. (Lihat Subulus Salam, 1/64)
2. Mencuci Tangan Setelah Bangun Tidur
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
"Jika kalian bangun tidur maka hendaknya mencuci tangannya sebelum memasukannya ke tempat air wudhunya, karena kalian tidak tahu di mana semalam tangan kalian bersemayam." (HR. Al-Bukhari No 162, Muslim No 278)
Lihat Juga :