Tidak Batal Menghirup Asap Rokok

Jum'at, 26 Juni 2015 - 08:32 WIB
Tidak Batal Menghirup Asap Rokok
Tidak Batal Menghirup Asap Rokok
A A A
Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya jika kita sedang berpuasa lalu menghirup asap rokok?

Jawaban :

Menurut para ulama, merokok dalam bahasa arab disebut dengan “yasyrabu ad dukhan” yang artinya meminum asap. Karena arti tersebut, merokok sama saja dengan prinsip makan dan minum yang membatalkan puasa.

Apalagi Ibnu Utsaimin menyebutkan bahwa asap rokok sampai ke lambung dan perut.

Akan tetapi, ulama membedakan berdasarkan cara menghirupnya. Kalau orang menghirup asap rokok langsung dari sumber, misal batang rokok, cangklong, pipa, dan lain-lain, yang langsung masuk ke mulut lalu menghirup asap hingga masuk ke rongga tubuh, maka itu termasuk kesengajaan makan atau minum, dan tentu saja membatalkan puasa.

Sedangkan orang yang tidak sengaja menghirup asap rokok atau tidak menghirup dari sumbernya, tidak dikategorikan makan atau minum, karena asap tersebut beterbangan di udara dan tidak sengaja terhirup saat orang disekitar bernafas. Sehingga hukumnya tidak membatalkan puasa. Wallahu a'lam
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3920 seconds (0.1#10.140)