Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya?

Jum'at, 31 Maret 2023 - 23:22 WIB
loading...
Bolehkah Anak Menjadi...
Ustaz Farid Numan Hasan menjelaskan hukum mengenai anak yang menjadi wali nikah ibunya. Foto/Ist
A A A
Bolehkah anak menjadi wali nikah untuk ibunya? Sebagaimana diketahui, wali merupakan salah satu dari rukun nikah.

Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali." (HR Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban)

Sekadar informasi, orang yang berhak menjadi wali nikah dalam Mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj:

وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ ثُمَّ عَمٌّ ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ، وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ،

Artinya: "Yang berhak menjadi wali wanita adalah ayah, kemudian kakek, kemudian ke atasnya lagi. Lalu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, lalu anak dari saudara laki-laki, lalu ke bawah (keponakan). Lalu paman (saudara ayah), lalu ashobah lainnya seperti pada waris."

Jika diuraikan sebagai berikut:
1. Ayah.
2. Kakek dari dari pihak bapak.
3. Saudara laki-laki kandung.
4. Saudara laki-laki seayah.
5. Paman (saudara laki-laki kandung dari ayah).
6. Anak laki-laki paman dari pihak ayah.

Jika keenam di atas tidak ada maka yang berhak menjadi wali adalah Wali Hakim.

Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya?
Kembali ke pertanyaan di atas, bolehkah anak menjadi wali nikah untuk ibunya?

Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan menjelaskan, seorang anak laki-laki menjadi wali nikah ibunya, jika memang tidak ada wali aqrab (yaitu ayah kandung dari ibunya), maka anak itu sah menjadi wali ibunya menurut jumhur (mayoritas) ulama, kecuali Mazhab Syafi'i.

Dalam Fatawa Asy-Syabakah Al Islamiyah tertulis:

فتقديم الابن على الأخ في ولاية تزويج المرأة هو مذهب جمهور العلماء من الحنفية، والمالكية، والحنابلة، خلافا للشافعية، فليس للابن عندهم ولاية التزويج أصلاً

"Anak didahulukan sebagai wali pernikahan ibunya dibanding saudara ibunya, itu adalah pendapat mayoritas ulama baik Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Berbeda dengan Syafi'iyyah bagi mereka pada dasarnya anak tidak berhak menjadi wali dalam pernikahan." (Fatwa No 233872)

"Karena ini masih diperselisihkan sebaiknya dikonsultasikan kepada hakim pengadilan setempat dan ikuti arahan mereka," terang Ustaz Farid Nu'man.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Bagaimana Hukumnya?
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Selain Syawal, Inilah...
Selain Syawal, Inilah Bulan-bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam
Rekomendasi
Segini Kekuatan Angin...
Segini Kekuatan Angin yang Menyelamatkan Nabi Musa saat Dikejar Firaun
Hebohkan Thailand, Tiang...
Hebohkan Thailand, Tiang Misterius Mendadak Muncul di Langit
Melintasi Sembilan Negara,...
Melintasi Sembilan Negara, Sungai Nil Saksi Angkara Murka Firaun
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Infografis
Negara Mayoritas Muslim...
Negara Mayoritas Muslim yang Menjadi Pendukung Setia Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved