Awas Ghibah saat Puasa! Begini Konsekuensi Mengerikan yang Diperoleh
Senin, 10 April 2023 - 04:00 WIB
loading...
A
A
A
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong, dan melakukan perbuatan bohong, maka Allah tidak membutuhkan lagi ia meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya).” (HR Al-Bukhari)
Baca juga: Ngeri, Pelaku Ghibah Diazab di Alam Kubur
Hadis ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Baththal dalam Syarh Shahih al-Bukhari menunjukkan bahwa puasa adalah menahan diri dari perkataan kotor dan bohong, sebagaimana seseorang menahan diri dari makan dan minum.
Jika seorang yang berpuasa tidak menahan diri dari perkataan kotor dan bohong, maka nilai puasanya akan berkurang, dibenci oleh Allah dan tidak diterima puasanya.
Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud bukan berarti bahwa puasa yang ia kerjakan batal, redaksi di atas hanya menunjukkan tahdir atau peringatan bagi orang-orang yang berbuat demikian pada bulan puasa. Dengan begitu ia tidak perlu membatalkan puasanya dan mengganti puasanya di kemudian hari.
Pendapat ini, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab didukung oleh Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal dan hampir seluruh ulama kecuali alAuza’i.
Menurut al-Auza’i, seseorang yang bergosip atau melakukan ghibah di tengah-tengah menjalankan puasa, maka ibadahnya batal dan ia harus mengganti puasanya di lain waktu.
Di dalam riwayat lain terdapat sisipan kata al-jahl, redaksi al-jahl di dalam rangkaian hadis di atas mengindikasikan seluruh perbuatan maksiat.
Baca juga: Wahai Muslimah, Yuk Katakan Tidak pada Ghibah!
Redaksi ini ada pada riwayat al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad, an-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah. Dengan demikian maka, ghibah dan seluruh perbuatan maksiat lainnya pada dasarnya mampu mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala puasa. Jika dalam kondisi tidak puasa saja dilarang berbuat ghibah, mencela orang lain, berkata dusta, maka hal ini lebih ditekankan lagi untuk ditinggalkan bagi orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Meski demikian, dalam mazhab as-Syafi’i sebagaimana yang telah disebutkan di atas jika seseorang berbuat ghibah pada saat menjalankan puasa, maka ia telah berbuat maksiat namun hal itu tidak membatalkan puasanya. Wallahu a’lam
Baca juga: Ngeri, Pelaku Ghibah Diazab di Alam Kubur
Hadis ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Baththal dalam Syarh Shahih al-Bukhari menunjukkan bahwa puasa adalah menahan diri dari perkataan kotor dan bohong, sebagaimana seseorang menahan diri dari makan dan minum.
Jika seorang yang berpuasa tidak menahan diri dari perkataan kotor dan bohong, maka nilai puasanya akan berkurang, dibenci oleh Allah dan tidak diterima puasanya.
Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud bukan berarti bahwa puasa yang ia kerjakan batal, redaksi di atas hanya menunjukkan tahdir atau peringatan bagi orang-orang yang berbuat demikian pada bulan puasa. Dengan begitu ia tidak perlu membatalkan puasanya dan mengganti puasanya di kemudian hari.
Pendapat ini, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab didukung oleh Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal dan hampir seluruh ulama kecuali alAuza’i.
Menurut al-Auza’i, seseorang yang bergosip atau melakukan ghibah di tengah-tengah menjalankan puasa, maka ibadahnya batal dan ia harus mengganti puasanya di lain waktu.
Di dalam riwayat lain terdapat sisipan kata al-jahl, redaksi al-jahl di dalam rangkaian hadis di atas mengindikasikan seluruh perbuatan maksiat.
Baca juga: Wahai Muslimah, Yuk Katakan Tidak pada Ghibah!
Redaksi ini ada pada riwayat al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad, an-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah. Dengan demikian maka, ghibah dan seluruh perbuatan maksiat lainnya pada dasarnya mampu mengurangi atau bahkan menghilangkan pahala puasa. Jika dalam kondisi tidak puasa saja dilarang berbuat ghibah, mencela orang lain, berkata dusta, maka hal ini lebih ditekankan lagi untuk ditinggalkan bagi orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Meski demikian, dalam mazhab as-Syafi’i sebagaimana yang telah disebutkan di atas jika seseorang berbuat ghibah pada saat menjalankan puasa, maka ia telah berbuat maksiat namun hal itu tidak membatalkan puasanya. Wallahu a’lam
(mhy)
Lihat Juga :