Mengenal Status Quo Masjid Al-Aqsa, Titik Api Konfik Israel-Palestina

Rabu, 03 Mei 2023 - 07:14 WIB
loading...
A A A
Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, bekas menteri pertahanan Israel. Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.

Baca juga: PBB Desak Status Quo Masjid Al-Aqsa Harus Dipertahankan

Menurut status quo Israel tahun 1967, pemerintah Israel mengizinkan Wakaf Yordania untuk mempertahankan kontrol sehari-hari di wilayah tersebut, dan hanya Muslim yang diizinkan untuk salat di sana. Namun, polisi Israel mengontrol akses situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diizinkan mengunjungi situs tersebut sebagai turis.

Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang dicanangkan pada tahun 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel mana pun. Bahkan, pada 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa otoritas pemerintah.

Sejak 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini. Meskipun tidak ada undang-undang Israel yang melarang orang Yahudi berdoa di Al-Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian.

Bagi banyak orang Israel, bahkan ini dianggap “murah hati”, mengingat kemenangan mereka dalam perang 1967.

Perubahan Terbaru

Antara tahun 1967 dan 2000, non-Muslim dapat membeli tiket dari Wakaf untuk mengunjungi situs tersebut sebagai turis. Namun, setelah Intifada kedua Palestina, atau pemberontakan, pecah pada tahun 2000 setelah kunjungan kontroversial mantan Perdana Menteri Israel Ariel Sharon ke Al-Aqsa, Wakaf menutup situs tersebut untuk pengunjung.

Situs tersebut tetap tertutup bagi pengunjung hingga tahun 2003, ketika Israel memaksa Wakaf untuk menyetujui masuknya non-Muslim. Sejak itu, pengunjung non-Muslim dibatasi oleh polisi Israel pada jam dan hari tertentu.

Menurut Hasson, Wakaf tidak mengakui pengunjung tersebut, dan menganggap mereka sebagai “penyusup”.

Pada 2015, perjanjian empat arah antara Israel, Palestina, Yordania, dan Amerika Serikat menegaskan kembali status quo 1967. Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, pemimpin Israel Benjamin Netanyahu menegaskan kembali komitmen negaranya terhadap status quo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ternyata Tanah Palestina...
Ternyata Tanah Palestina Diharamkan untuk Bani Israil, Begini Penjelasan Surat Al-Maidah Ayat 26
Apakah Israel akan Hancur?...
Apakah Israel akan Hancur? Ini Nubuat Surat Al-Isra Ayat 7
Israel dan Bani Israil:...
Israel dan Bani Israil: Serupa Tapi Tak Sama
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 3.840 Paket Pangan untuk Warga Palestina
Tadabur Surat Al Maidah...
Tadabur Surat Al Maidah Ayat 21 : Perintah untuk Membela Palestina
Al-Quran Menegaskan...
Al-Quran Menegaskan Tanah Palestina Diharamkan untuk Bani Israil
Rekomendasi
Fenomena Alam Tandai...
Fenomena Alam Tandai 2 Peristiwa Penting di Kerajaan Majapahit
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab...
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab Kiamat, Salah Satunya karena AI
Gunung Berapi Alaska...
Gunung Berapi Alaska Bergemuruh Berulang-ulang usai Tertidur 1 Abad
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Infografis
Israel Perketat Warga...
Israel Perketat Warga Palestina Masuk Al-Aqsa Selama Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved