Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Warisan? Ini Penjelasannya

Rabu, 14 Juni 2023 - 22:01 WIB
loading...
Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Warisan? Ini Penjelasannya
Seorang istri berhak atas warisan dari suaminya yang telah meninggal dunia dengan besaran 1/8 dari total hartanya. Foto/dok Shutterstock
A A A
Dalam Islam, pembagian harta warisan telah diatur secara detail dan adil dalam Al-Qur'an. Seorang muslim tidak boleh membuat aturan pembagian warisan semaunya sendiri.

Pertanyaannya, apakah ibu tiri mendapatkan warisan dari ayah? Berikut penjelasan Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat.

Ibu tiri tentu saja mendapat warisan. Yang penting pada saat ayah Anda mengembuskan nafas terakhir, ibu tiri masih hidup dan statusnya sebagai istri almarhum. Bahkan meski baru sehari dinikahi oleh ayah Anda, status beliau adalah istri ayah Anda.

Sebagai istri, beliau berhak atas warisan dari suaminya. Besarannya adalah 1/8 dari total harta ayah Anda. Tapi seandainya ayah Anda tidak punya keturunan yang menjadi ahli waris, maksudnya beliau tidak punya anak, maka ibu tiri anda itu mendapat bagian yang lebih besar, yaitu 1/4 bagian.

Dalilnya adalah firman Allah berikut ini: "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar utang-utangmu..." (QS An-Nisa' Ayat 12)

Pembagian Harta Warisan
Maka setelah jelas warisan untuk ibu tiri Anda yaitu 1/8, maka sisanya yang 7/8 menjadi hak anak-anak almarhum. Tapi dengan menerapkan aturan bahwa anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat anak perempuan.

Maka harta yang 7/8 itu kita bagi menjadi 9 bagian. Kenapa 9 bagian? Karena jumlah anak laki-laki kita hitung masing-masing 2 bagian. Dan karena jumlah anak laki ada tiga orang maka menjadi 6 bagian. Ditambah dengan jumlah anak perempuan 3 orang. Maka semua ada 9 bagian.

Hitungannya seperti ini:
7/8 dibagi 9 atau sama dengan 7/8 x 1/9 = 7/72. Tiap anak laki mendapat (2 x 7/72) x 7/8 = 14/72 x 7/8 = 98/576. Sedangkan tiap anak perempuan mendapat (1 x 7/72) x 7/8= 7/72 x 7/8 = 49/576.

Kata Ustaz Ahmad Sarwat, alangkah baiknya bila pembagian harta warisan segera ditetapkan, meski eksekusinya boleh dilakukan kapan saja. Maksudnya, segeralah ditetapkan pembagian harta warisan, agar masing-masing ahli waris bisa mengetahui hak-haknya sekaligus kewajibannya.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman tentang pembagian warisan ini:

يُوۡصِيۡكُمُ اللّٰهُ فِىۡۤ اَوۡلَادِكُمۡ‌ ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ الۡاُنۡثَيَيۡنِ‌ ۚ فَاِنۡ كُنَّ نِسَآءً فَوۡقَ اثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ ۚ وَاِنۡ كَانَتۡ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصۡفُ‌ ؕ وَلِاَ بَوَيۡهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنۡ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗۤ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ‌ ؕ فَاِنۡ كَانَ لَهٗۤ اِخۡوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِىۡ بِهَاۤ اَوۡ دَيۡنٍ‌ ؕ اٰبَآؤُكُمۡ وَاَبۡنَآؤُكُمۡ ۚ لَا تَدۡرُوۡنَ اَيُّهُمۡ اَقۡرَبُ لَـكُمۡ نَفۡعًا‌ ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا

Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS An-Nisa Ayat 11)

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8675 seconds (0.1#10.140)