Batasan yang Harus Dipelihara dalam Musik dan Lagu Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
Lagu-lagu yang menyanjung orang-orang zalim, para thaghut, dan orang-orang fasik dari para pengusaha yang menimpa umat Islam sekarang ini, bertentangan dengan ajaran Islam yang melaknati orang-orang zalim dan setiap orang yang membantu mereka, bahkan yang membiarkan (mendiamkan) mereka. Maka bagaimana mungkin dibolehkan adanya orang yang menyanjung mereka?
Demikian juga lagu-lagu yang mengagungkan orang yang bermata keranjang dan yang berhidung belang, laki-laki atau wanita, itu juga bertentangan dengan Islam yang kitabnya selalu mengajak:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka memelihara pandangannya....""katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pendangannya ..." (QS An-Nur: 30, 31)
Rasulullah SAW berkata kepada Ali: "Wahai Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan dengan pandangan berikutnya. Sesungguhnya untukmu pandangan yang pertama, dan tidak boleh untukmu pandangan yang terakhir (kedua)."
Kedua, kemudian cara melagukan itu sendiri juga menjadi perhitungan. Karena bisa jadi kalau dilihat dari isi lagunya tidak ada masalah, tetapi cara melagukan dari penyanyi itulah masalahnya. Seperti mendesahkan suaranya untuk membangkitkan rangsangan bagi orang-orang yang hatinya sakit.
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Seni Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Hal ini dapat mengalihkan lagu-lagu itu dari boleh menjadi haram, syubhat atau makruh. Seperti yang kebanyakan disiarkan atau ditayangkan sebagai permintaan para pendengar radio dari jenis lagu-lagu yang membangkitkan seks, cinta dan kerinduan dengan berbagai variasinya, terutama di kalangan muda-mudi.
Sesungguhnya Al Qur'an telah memberikan wasiat kepada para isteri Rasulullah SAW:
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka Janganlah kamu tunduk (melunakkan) dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucaphanlah perkataan yang baik!." (QS Al Ahzab: 32)
Maka bagaimana jika di samping suara yang lambat itu, masih disertai dengan sajak, irama dan musik.
Demikian juga lagu-lagu yang mengagungkan orang yang bermata keranjang dan yang berhidung belang, laki-laki atau wanita, itu juga bertentangan dengan Islam yang kitabnya selalu mengajak:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka memelihara pandangannya....""katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pendangannya ..." (QS An-Nur: 30, 31)
Rasulullah SAW berkata kepada Ali: "Wahai Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan dengan pandangan berikutnya. Sesungguhnya untukmu pandangan yang pertama, dan tidak boleh untukmu pandangan yang terakhir (kedua)."
Kedua, kemudian cara melagukan itu sendiri juga menjadi perhitungan. Karena bisa jadi kalau dilihat dari isi lagunya tidak ada masalah, tetapi cara melagukan dari penyanyi itulah masalahnya. Seperti mendesahkan suaranya untuk membangkitkan rangsangan bagi orang-orang yang hatinya sakit.
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Seni Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Hal ini dapat mengalihkan lagu-lagu itu dari boleh menjadi haram, syubhat atau makruh. Seperti yang kebanyakan disiarkan atau ditayangkan sebagai permintaan para pendengar radio dari jenis lagu-lagu yang membangkitkan seks, cinta dan kerinduan dengan berbagai variasinya, terutama di kalangan muda-mudi.
Sesungguhnya Al Qur'an telah memberikan wasiat kepada para isteri Rasulullah SAW:
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka Janganlah kamu tunduk (melunakkan) dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucaphanlah perkataan yang baik!." (QS Al Ahzab: 32)
Maka bagaimana jika di samping suara yang lambat itu, masih disertai dengan sajak, irama dan musik.
Lihat Juga :