Wajibnya Berhijab di Rumah Dalam Kondisi Tertentu

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:33 WIB
loading...
A A A
4. Tamu

Meski tamu masih ada hubungan kekerabatan ada satu kampung, para muslimah tetap harus tampil dengan hijab yang sempurna.

5. Orang buta

Jangan mentang - mentang mereka tidak bisa melihat, lalu ada yang seenak hati membuka hijab. Ketahuilah fungsi hijab adalah melindungi muslimah dari pandangan orang lain juga memandang orang lain.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha, ketika itu ia bercelak di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Maymunah radhiyallahu'anha. Tiba- tiba muncullah Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu'anha yang buta di hadapan mereka, kemudian ia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (karena ia buta, tidak dapat melihat, maka kami berdua tidak segera menghijabi diri. Kami tetap disisi Rasulullah ). Rasulullah bersabda, ”Berhijablah kalian darinya.” Saya berkata. “Ya Rasulullah bukankah dia buta? Ia tentu tidak dapat melihat kami? ”Maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah kalian berdua tidak buta darinya? Apakah kalian tidak melihatnya?" (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud)

6. Anak angkat

Mengambil anak angkat, sesuatu tindakan yang mulia di mata masyarakat. Ada juga, dijadikan solusi bagi pasutri yang belum memiliki keturunan. Memang tidak masalah mengangkat atau mengasuh seorang anak, terlebih lagi jika anak tersebut adalah yatim piatu. Tentu memelihara yatim piatu sangat dianjurkan oleh agama.

Akan tetapi yang harus dipikirkan, anak angkat laki-laki itu bukan mahram/muhrim istri dan putri atau anak angkat perempuan bukan mahram Suami. Kecuali mengambil anak angkat putra dari anak saudara istri atau anak putri dari saudara putri suami. Akan tetapi jika kita kelak memiliki anak, maka anak kita bukanmuhrim anak angkat tersebut.

7. Mantan suami

Menjaga hijab dari pandangan mantan suami masih banyak diremehkan dan diabaikan para muslimah. Dengan alasan menjenguk anak karena jaraknya cukup jauh, sehingga mantan suami bermalam di rumah lalu si perempuan tidak berhijab. Ini adalah kekeliruan. Memang masih banyak yang mengeluhkan betapa susahnya menjaga hijab full day. Terlebih lagi jika laki-laki tersebut (mantan suami) tidak paham agama. Tahu-tahu dia ada di samping saat kita istirahat atau di dapur. Cukuplah cerita Zulaikha dan Yusuf dijadikan pelajaran bagi kita. Bahwa memang sangat mudah mengundang fitnah jika adanya bukan muhrim di dalam rumah.

Sebab itulah agar para istri menjadi harta terbaik bagi suaminya maka Islam memberikan hukum-hukum agama demi kesucian dan kehormatan keluarga. Pertama, perempuan muslim harus menjaga hijabnya dengan siapapun yang bukan mahram atau muhrimnya. Kedua, jangan bersendirian. “Jika laki- laki dan perempuan satu ruangan maka yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi)

Secara garis singkatnya: hijab rumah adalah berupa sekat, dinding atau tirai yang membatasi ruangan, sehingga memisahkan Laki-laki dan perempuan yang bukan Mahram.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتَ ٱلنَّبِىِّ إِلَّآ أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَٱدْخُلُوا۟ فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَٱنتَشِرُوا۟ وَلَا مُسْتَـْٔنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى ٱلنَّبِىَّ فَيَسْتَحْىِۦ مِنكُمْ ۖ وَٱللَّهُ لَا يَسْتَحْىِۦ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا۟ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓا۟ أَزْوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعْدِهِۦٓ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS Al Ahzab : 53)

Seorang perempuan bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan. ( )

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima salat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah). Termasuk dalam hal ini adalah berhijab atau berjilbab saat berinteraksi dengan yang bukan mahram.

Wallahu A'lam.
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)