Wajibnya Berhijab di Rumah Dalam Kondisi Tertentu

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:33 WIB
loading...
A A A
Mengambil anak angkat, sesuatu tindakan yang mulia di mata masyarakat. Ada juga, dijadikan solusi bagi pasutri yang belum memiliki keturunan. Memang tidak masalah mengangkat atau mengasuh seorang anak, terlebih lagi jika anak tersebut adalah yatim piatu. Tentu memelihara yatim piatu sangat dianjurkan oleh agama.

Akan tetapi yang harus dipikirkan, anak angkat laki-laki itu bukan mahram/muhrim istri dan putri atau anak angkat perempuan bukan mahram Suami. Kecuali mengambil anak angkat putra dari anak saudara istri atau anak putri dari saudara putri suami. Akan tetapi jika kita kelak memiliki anak, maka anak kita bukanmuhrim anak angkat tersebut.

7. Mantan suami

Menjaga hijab dari pandangan mantan suami masih banyak diremehkan dan diabaikan para muslimah. Dengan alasan menjenguk anak karena jaraknya cukup jauh, sehingga mantan suami bermalam di rumah lalu si perempuan tidak berhijab. Ini adalah kekeliruan. Memang masih banyak yang mengeluhkan betapa susahnya menjaga hijab full day. Terlebih lagi jika laki-laki tersebut (mantan suami) tidak paham agama. Tahu-tahu dia ada di samping saat kita istirahat atau di dapur. Cukuplah cerita Zulaikha dan Yusuf dijadikan pelajaran bagi kita. Bahwa memang sangat mudah mengundang fitnah jika adanya bukan muhrim di dalam rumah.

Sebab itulah agar para istri menjadi harta terbaik bagi suaminya maka Islam memberikan hukum-hukum agama demi kesucian dan kehormatan keluarga. Pertama, perempuan muslim harus menjaga hijabnya dengan siapapun yang bukan mahram atau muhrimnya. Kedua, jangan bersendirian. “Jika laki- laki dan perempuan satu ruangan maka yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi)

Secara garis singkatnya: hijab rumah adalah berupa sekat, dinding atau tirai yang membatasi ruangan, sehingga memisahkan Laki-laki dan perempuan yang bukan Mahram.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتَ ٱلنَّبِىِّ إِلَّآ أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَٱدْخُلُوا۟ فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَٱنتَشِرُوا۟ وَلَا مُسْتَـْٔنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى ٱلنَّبِىَّ فَيَسْتَحْىِۦ مِنكُمْ ۖ وَٱللَّهُ لَا يَسْتَحْىِۦ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا۟ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓا۟ أَزْوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعْدِهِۦٓ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS Al Ahzab : 53)

Seorang perempuan bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan. (Baca juga : Belajar Kehidupan dari Sosok Hindun binti 'Utbah )

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima salat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah). Termasuk dalam hal ini adalah berhijab atau berjilbab saat berinteraksi dengan yang bukan mahram.

Wallahu A'lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Olahraga Renang bagi...
Olahraga Renang bagi Muslimah, Begini 5 Panduannya
Kisah Hikmah : Kerudung...
Kisah Hikmah : Kerudung Tipis Hafsah binti Abdurrahman
7 Etika Bekerja dalam...
7 Etika Bekerja dalam Islam, Simak di Sini!
Belajar Menjadi Pemaaf,...
Belajar Menjadi Pemaaf, Sifat dan Akhlak Mulia Nabi Muhammad SAW
Doa agar Aurat Tidak...
Doa agar Aurat Tidak Bisa Dilihat Bangsa Jin
Inilah Hukum dan Syarat...
Inilah Hukum dan Syarat Memakai Celana Panjang untuk Busana Muslimah
Rekomendasi
Temuan 123 Simbol Maya...
Temuan 123 Simbol Maya Ungkap Keberadaan Kota Misterius yang Hilang
Struktur Misterius Terdeteksi...
Struktur Misterius Terdeteksi di Medan Magnet Bumi
Elemen Kimia Terpenting...
Elemen Kimia Terpenting Ditemukan di Laboratorium Ilmuwan Terhebat dalam Sejarah
Artikel Terkini
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved