Kuasa Seorang Ayah terhadap Putrinya Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Kamis, 21 September 2023 - 15:25 WIB
loading...
Kuasa Seorang Ayah terhadap...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto: Aljazeera
A A A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan batas-batas kekuasaan seorang ayah terhadap anak perempuannya dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)

Menurutnya, kekuasan ayah terhadap putrinya tidak boleh melampaui batas dari kerangka pendidikan, pemeliharaan, pelurusan nilai-nilai agama dan moralitas anak.

"Anak perempuan itu diperlakukan seperti anak laki-laki. Orang tua, misalnya, memerintahkan kepada anak wanitanya itu untuk melakukan salat apabila telah mencapai usia 7 tahun, dan memukulnya karena meninggalkan salat apabila telah berumur 10 tahun," ujar al-Qardhawi.

Orang tua juga memisahkan tempat tidur anak wanitanya itu dari saudara laki-lakinya dan menekankan untuk berperilaku Islami, baik dalam berpakaian, berhias, ketika keluar rumah dan pada waktu berbicara.

Al-Qardhawi menjelaskan pemberian nafkah orang tua kepada putrinya hukumnya wajib hingga ia menikah.



Apabila seorang anak wanita itu memiliki harta secara khusus, maka tidak ada hak bagi ayahnya kecuali mempergunakan harta itu dengan baik. Dan tidak boleh bagi seorang ayah untuk menikahkan anak wanitanya dengan orang lain, supaya orang tersebut ganti menikahkan anak wanitanya dengan dia, inilah yang dinamakan nikah "Shighar," yaitu pernikahan tanpa mas kawin yang merupakan hak anak wanitanya, dan bukan hak ayahnya.

Al-Qardhawi mengatakan tidak boleh bagi seorang ayah menikahkan anak wanitanya yang sudah baligh dengan orang yang tidak disukai oleh anak tersebut. Tetapi ia harus meminta pendapat dari anaknya apakah mau menerima atau tidak.

Apabila anak wanitanya itu seorang janda maka harus memperoleh persetujuannya dengan jelas, dan apabila dia seorang gadis yang pada umumnya adalah pemalu maka cukup dengan diamnya. Karena diamnya seorang gadis itu adalah tanda menerima. Akan tetapi jika ia berkata, "tidak" maka tidak ada kekuasaan baginya untuk memaksa anaknya agar menikah dengan orang yang tidak disukai.

Dari Abi Hurairah ra (di dalam hadis marfu') Rasullah SAW bersabda, "Wanita janda itu tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai pendapat dan wanita gadis itu tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai izin.," sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cara meminta izin? Nabi bersabda, "Jika ia diam." (HR Al Jama'ah)



Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ' Aisyah ra , ia berkata, "Rasulullah bersabda, wanita gadis itu dimintai izin," aku berkata, "Sesungguhnya wanita gadis itu bisa dimintai izin tetapi ia pemalu. Nabi menjawab, "Izinnya adalah diamnya." Oleh karena itu ulama' mengatakan." Sebaiknya wanita gadis itu diberi tahu bahwa diamnya itu berarti izinnya."

Dari Khansa binti Khaddam Al Anshariyah, "Sesungguhnya ayahnya menikahkan dia, sedangkan dia seorang janda maka ia tidak suka pernikahan itu, kemudian datang kepada Rasulullah maka Rasulullah menolak pernikahannya (HR Al Jama'ah kecuali Muslim).

Dari Ibnu Abbas RA, "Sesungguhnya ada seorang wanita (gadis) datang kepada Rasulullah kemudian menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dia, tetapi dia tidak suka (pernikahan itu), maka Nabi SAW menyuruh dia untuk memilih (dilanjutkan atau tidak)." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Ini semua membuktikan bahwa sesungguhnya seorang ayah itu tak berbeda dengan lainnya di dalam wajibnya meminta ijin kepada wanita yang masih gadis dan pentingnya memperoleh persetujuan darinya.



Di dalam shahih Muslim disebutkan, wanita gadis itu dimintai persetujuannya oleh ayahnya."

Dari Aisyah ra, "Sesungguhnya ada seorang wanita gadis masuk ke rumahnya, lalu berkata, "Sesungguhnya bapakku telah menikahkan aku dengan anak saudaranya (saudara sepupu) dengan maksud ingin mengangkat derajatnya, tapi saya tidak suka."

Aisyah berkata, "Duduklah hingga Nabi SAW datang, "lalu aku memberitahu kepadanya kemudian Nabi mengirimkan utusan kepada ayahnya untuk didatangkan, lalu keputusan masalah ini diserahkan kepada anaknya. Anak itu berkata, "Wahai Rasulullah SAW sungguh engkau telah memberi kesempatan kepadaku terhadap apa yang dilakukan oleh ayahku, tetapi saya ingin tahu apakah diperbolehkan bagi kaum wanita untuk memutuskan sesuatu?" (HR. Nasa'i)

Al-Qardhawi menjelaskan hadis-hadis tersebut secara zahir menunjukkan bahwa sesungguhnya meminta izin wanita gadis atau janda itu merupakan syarat sah aqad. Sehingga apabila seorang ayah atau wali menikahkan wanita janda tanpa meminta izin kepadanya maka akadnya batal dan ditolak. Demikian juga berlaku pada wanita yang masih gadis ia berhak memilih menerima atau menolak. Maka akad juga menjadi batal.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2335 seconds (0.1#10.140)