Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Rabu, 06 Juni 2018 - 16:48 WIB
Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
A A A
Setiap muslim diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah sebagaimana firman Allah swt dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 110. Sebagaimana Zakat Fitrah ini diwajibkan, maka kita pun diwajibkan mempelajari bagaimana cara menyalurkan Zakat Fitrah yang benar.

Pengasuh Ponpes Al-Fachriyah, Tangerang, Habib Ahmad bin Novel Jindan mengatakan bahwa zakat tidak boleh disalurkan melainkan kepada delapan golongan yang dijelaskan di dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 60. (Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Apa? Ini Penjelasan Lengkap Habib Ahmad)

Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat:
1. Faqir. Yaitu orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta/pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya.

2. Miskin. Yaitu orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan yang tersebut di atas adalah kebutuhan primer yang sederhana. Sehingga apabila harta/pekerjaanya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong faqir. Dan apabila dapat menutupi di atas setengah kebutuhan primernya yang sederhana maka ia tergolong miskin.

3. Amil. Yaitu orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapat gaji/upah dari pemerintah. Dan yang berhak mereka terima dari zakat hanyalah sekedar upah yang wajar. Adapun apabila mereka menerima gaji/upah dari pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat. Adapun sebagian besar panitia zakat yang ada di masjid/musalla, mereka bukanlah amil yang dimaksud oleh syari’ah, karena mereka tidak dilantik secara resmi oleh pemerintah. Status mereka hanyalah wakil/perantara dari orang yang berzakat.

4. Muallaf. Yaitu seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Atau seorang tokoh masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat yang dengan diberikan kepadanya zakat diharap keislaman orang-orang yang setaraf dengannya.

5. Fir Riqob. Yaitu budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah yang disepakatinya.

6. Ghorim. Yaitu seorang yang berhutang bukan untuk maksiat.

7. Fi Sabilillah. Yaitu orang yang berperang di jalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh pemerintah. Para kiayi, ustad, guru, masjid/musalla, pesantren, madrasah, mereka bukanlah yang dimaksud dengan kata “Fi Sabilillah” di dalam ayat. Sehingga mereka tidak diperbolehkan menerima zakat. Seluruh madzhab yang empat sepakat bahwa “Fi Sabilillah” yang tersebut dalam ayat di atas adalah “Orang yang berperang di jalan Allah”. Bahkan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad dan Al Hakim bahwa Nabi Muhammad SAW secara jelas menyebutkan bahwa “Fi Sabilillah” adalah orang yang berperang di jalan Allah. Beliau bersabda dalam hadis itu: “Aw ghozin fi sabilillah” atau orang yang berperang di jalan Allah.8. Ibnu Sabil. Yaitu Orang yang musafir atau orang yang untuk sampai ke tujuan.
Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3251 seconds (0.1#10.140)