Hukum dan Jenis Gerak dalam Salat, Begini Penjelasannya
Selasa, 27 Februari 2024 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Ini hukum asal bergerak-gerak dalam salat (yang tidak terkait dengan salat). Ini yang kami katakan kepada orang yang bergerak-gerak dalam salat bahwa perilaku tersebut adalah makruh, mengurangi nilai salat. Ini yang sering kita saksikan, ada yang sibuk dengan jamnya, pena, sorban, hidung, jenggot atau semisal itu. Semuanya termasuk bagian yang makruh, kecuali jika gerakan tersebut banyak dan terus menerus, maka hal itu haram dan dapat membatalkan salat.
Syaikh Ibnu Utsaimin telah menyebutkan juga bahwa gerakan yang membatalkan salat tidak ada bilangan tertentu. Akan tetapi apabila gerakan tersebut dapat menafikan shalat sekiranya jika ada yang melihatnya dia menganggapnya seakan-akan orang itu tidak salat.
Inilah gerakan-gerakan yang membatalkan. Oleh karena itu, para ulama menentukannya berdasarkan pandangan umum (‘uruf) seraya mengatakan bahwa gerakan kalau banyak dan terus menerus itu membatalkan salat, tanpa menyebutkan bilangan tertentu. Sebagian ulama yang menentukan dengan tiga gerakan membutuhkan dalil. Karena kalau menentukan sesuatu dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, ia membutuhkan dalil. Kalau tidak, maka termasuk membuat hukum dalam syariat Allah. (Majmu Fatawa Syaikh, 13/309-311)
Baca juga: Bacaan dan Arti dalam Rangkaian Gerakan Sholat
Wallahu A’lam
Syaikh Ibnu Utsaimin telah menyebutkan juga bahwa gerakan yang membatalkan salat tidak ada bilangan tertentu. Akan tetapi apabila gerakan tersebut dapat menafikan shalat sekiranya jika ada yang melihatnya dia menganggapnya seakan-akan orang itu tidak salat.
Inilah gerakan-gerakan yang membatalkan. Oleh karena itu, para ulama menentukannya berdasarkan pandangan umum (‘uruf) seraya mengatakan bahwa gerakan kalau banyak dan terus menerus itu membatalkan salat, tanpa menyebutkan bilangan tertentu. Sebagian ulama yang menentukan dengan tiga gerakan membutuhkan dalil. Karena kalau menentukan sesuatu dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, ia membutuhkan dalil. Kalau tidak, maka termasuk membuat hukum dalam syariat Allah. (Majmu Fatawa Syaikh, 13/309-311)
Baca juga: Bacaan dan Arti dalam Rangkaian Gerakan Sholat
Wallahu A’lam
(wid)
Lihat Juga :