Tujuan Salat Arbain, Melatih Jemaah Salat Berjamaah Tak Terputus
loading...
A
A
A
Salat Arbain bertujuan untuk melatih jemaah untuk salat berjamah tanpa terputus. Namun, dalam konteks ibadah haji , salat Arbain bukan kewajiban dan tidak termasuk rangkaian ibadah haji. Salah satu hadis yang menyebutkan term Arbain salatan(salat Arbain) adalah riwayat Anas bin Malik berikut:
مَنْ صلَّى في مَسْجدي أربعيَن صَلاةً، لا يَفوتُه صَلاةٌ، كُتِبَتْ له بَراءةٌ مِنَ النَّارِ، ونَجاةٌ مِنَ العَذابِ، وبَرِئَ مِنَ
النِّفاقِ.
Orang yang salat di masjidku (masjid Nabawi) 40 kali salat, tak tertinggal satu pun, maka ia akan dicatat terbebas dari api neraka, selamat dari azab, dan bebas dari nifaq.
Syekh Amin as-Syinqithi menjelaskan secara gamblang perdebatan ulama terkait hadis ini. Menurutnya, para ulama tidak sepakat dengan kesahihan hadis ini. Meskipun demikian, hadis ini masih boleh diamalkan, karena tidak berkaitan dengan halal haram. Selama berkaitan denganfadhail amal, hadis daif boleh diamalkan.
Selain hadis di atas, ada juga hadis lain yang berkaitan dengan salat Arbain, namun tidak dikhususkan di masjid Nabawi, melainkan tempat secara umum, asalkan dilaksanakan secara berjamaah. Jumlah salatnya juga bukan 40 kali, melainkan 40 hari.
Orang yang salat selama 40 hari berjamaah, yang mendapati takbir pertama rakaat pertama, maka ia akan mendapat dua kebebasan: terbebas dari api neraka, dan bebas dari nifaq.
Syekh as-Syinqithi kemudian menjelaskan bahwa hadis tentang salat Arbain ini tujuannya adalah untuk latihan salat berjamaah, sekaligus melatih jemaah haji agar tetap berjamaah pasca pulang dari tanah suci. Sehingga jika tujuannya demikian, maka yang paling penting adalah melakukan salat berjamaah secara istiqamah di tanah air, tidak hanya pada saat di Masjid Nabawi.
Sebaiknya diketahui bahwa tujuan Arbain sebagaimana disebutkan sebelumnya (dalam kitab Adwa al Bayan)adalah untuk menjaga salat jamaah. Adapun jika pulang (tanah air setelah haji) lalu meninggalkan salat Jamaah dan melalaikan salat, berlindunglah kepada Allah, sesungguhnya itu merupakan puncak kemunduran. (Syekh Amin as-Syinqithi, Adwa al-Bayan fi Idhahi Quran bil Quran)
Dari beberapa penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa salat Arbain hanya bagian dari pelengkap dari rangkaian ibadah haji, bukan utama dalam haji dan bukan sebuah kewajiban. Salat Arbain juga tidak termasuk dalam rukun, wajib, maupun sunnah haji sebagaimana ditetapkan para ulama. Jika tidak dilakukan, tentu tidak akan mengurangi pahala ibadah haji.
Bahkan, jika salat Arbain dapat menimbulkan madharat, seperti sakit hingga meninggal dunia karena kecapean akibat memforsir tenaga pasca puncak haji, maka sebaiknya tidak dilakukan. Karena menjaga kesehatan (hifdzun nafs) adalah kewajiban, sedangkan salat Arbain hanya sunnah. Mendahulukan yang wajib lebih baik dari pada mengerjakan sunnah.
مَنْ صلَّى في مَسْجدي أربعيَن صَلاةً، لا يَفوتُه صَلاةٌ، كُتِبَتْ له بَراءةٌ مِنَ النَّارِ، ونَجاةٌ مِنَ العَذابِ، وبَرِئَ مِنَ
النِّفاقِ.
Orang yang salat di masjidku (masjid Nabawi) 40 kali salat, tak tertinggal satu pun, maka ia akan dicatat terbebas dari api neraka, selamat dari azab, dan bebas dari nifaq.
Syekh Amin as-Syinqithi menjelaskan secara gamblang perdebatan ulama terkait hadis ini. Menurutnya, para ulama tidak sepakat dengan kesahihan hadis ini. Meskipun demikian, hadis ini masih boleh diamalkan, karena tidak berkaitan dengan halal haram. Selama berkaitan denganfadhail amal, hadis daif boleh diamalkan.
Selain hadis di atas, ada juga hadis lain yang berkaitan dengan salat Arbain, namun tidak dikhususkan di masjid Nabawi, melainkan tempat secara umum, asalkan dilaksanakan secara berjamaah. Jumlah salatnya juga bukan 40 kali, melainkan 40 hari.
مَنْ صَلَّى أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ، يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى، كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
Orang yang salat selama 40 hari berjamaah, yang mendapati takbir pertama rakaat pertama, maka ia akan mendapat dua kebebasan: terbebas dari api neraka, dan bebas dari nifaq.
Syekh as-Syinqithi kemudian menjelaskan bahwa hadis tentang salat Arbain ini tujuannya adalah untuk latihan salat berjamaah, sekaligus melatih jemaah haji agar tetap berjamaah pasca pulang dari tanah suci. Sehingga jika tujuannya demikian, maka yang paling penting adalah melakukan salat berjamaah secara istiqamah di tanah air, tidak hanya pada saat di Masjid Nabawi.
وَلْيُعْلَمْ أَنَّ الْغَرَضَ مِنْ هَذِهِ الْأَرْبَعِينَ هُوَ كَمَا أَسْلَفْنَا التَّعَوُّدُ وَالْحِرْصُ عَلَى الْجَمَاعَةِ. أَمَّا لَوْ رَجَعَ فَتَرَكَ الْجَمَاعَةَ وَتَهَاوَنَ فِي شَأْنِ الصَّلَاةِ، عِيَاذًا بِاللَّهِ، فَإِنَّهَا تَكُونُ غَايَةَ النَّكْسَةِ.،
Sebaiknya diketahui bahwa tujuan Arbain sebagaimana disebutkan sebelumnya (dalam kitab Adwa al Bayan)adalah untuk menjaga salat jamaah. Adapun jika pulang (tanah air setelah haji) lalu meninggalkan salat Jamaah dan melalaikan salat, berlindunglah kepada Allah, sesungguhnya itu merupakan puncak kemunduran. (Syekh Amin as-Syinqithi, Adwa al-Bayan fi Idhahi Quran bil Quran)
Dari beberapa penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa salat Arbain hanya bagian dari pelengkap dari rangkaian ibadah haji, bukan utama dalam haji dan bukan sebuah kewajiban. Salat Arbain juga tidak termasuk dalam rukun, wajib, maupun sunnah haji sebagaimana ditetapkan para ulama. Jika tidak dilakukan, tentu tidak akan mengurangi pahala ibadah haji.
Bahkan, jika salat Arbain dapat menimbulkan madharat, seperti sakit hingga meninggal dunia karena kecapean akibat memforsir tenaga pasca puncak haji, maka sebaiknya tidak dilakukan. Karena menjaga kesehatan (hifdzun nafs) adalah kewajiban, sedangkan salat Arbain hanya sunnah. Mendahulukan yang wajib lebih baik dari pada mengerjakan sunnah.
(aww)