Syarat Sah Perkawinan: Mengapa Harus Ada Wali dari Pihak Calon Istri?

Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:02 WIB
loading...
A A A
"Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yang suaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (hai para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut." (QS Al-Baqarah [2): 234).

Ayat di atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hak wanita bebas melakukan apa saja yang baik --bukan sekadar berhias, bepergian, atau menerima pinangan-- sebagaimana pendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi termasuk juga menikahkan diri mereka tanpa wali.

Di samping itu, kata penganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan hanya sekali--menisbahkan aktivitas menikah bagi para wanita, seperti misalnya firman-Nya,

"Sampai dia menikah dengan suami yang lain." (QS Al-Baqarah [2]: 230).

Quraish menjelaskan perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat di atas yang dijadikan alasan oleh mereka yang tidak mensyaratkan adanya wali, berbicara tentang para janda, sehingga kalaupun pendapat mereka dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepada para janda, bukan gadis-gadis.

"Pandangan ini dapat merupakan jalan tengah antara kedua pendapat yang bertolak belakang di atas," katanya.

Baca juga: Pernikahan Anak-Anak di Bawah Umur Menurut Islam

Quraish berpendapat amat bijaksana untuk tetap menghadirkan wali, baik bagi gadis maupun janda. Hal tersebut merupakan sesuatu yang amat penting karena "seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikan rujukan.

Ini sejalan dengan jiwa perintah Al-Quran yang menyatakan, "Nikahilah mereka atas izin keluarga (tuan mereka." ( QS Al-Nisa' [4] : 25). Walaupun ayat ini turun berkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
Berapa Lama Seluruh...
Berapa Lama Seluruh Ayat Al Quran Diturunkan? Ini Fakta di Balik 22 Tahun Perjalanannya!
Dukung Pemenuhan Kebutuhan...
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Al-Qur'an, Sinar Mas Wakafkan 2.000 Mushaf kepada ICMI
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Injil Kuno Berbahasa...
Injil Kuno Berbahasa Syria Ditemukan, Simak Sebagian Terjemahamannya
Arkeolog Temukan Sisa-sisa...
Arkeolog Temukan Sisa-sisa Pemukiman Bangsa Viking di Gereja Naur
Gugusan Kota Kuno Terbesar...
Gugusan Kota Kuno Terbesar di Amazon Ditemukan
Artikel Terkini
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved