Syarat Sah Perkawinan: Mengapa Harus Ada Wali dari Pihak Calon Istri?
Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
"Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yang suaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (hai para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut." (QS Al-Baqarah [2): 234).
Ayat di atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hak wanita bebas melakukan apa saja yang baik --bukan sekadar berhias, bepergian, atau menerima pinangan-- sebagaimana pendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi termasuk juga menikahkan diri mereka tanpa wali.
Di samping itu, kata penganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan hanya sekali--menisbahkan aktivitas menikah bagi para wanita, seperti misalnya firman-Nya,
"Sampai dia menikah dengan suami yang lain." (QS Al-Baqarah [2]: 230).
Quraish menjelaskan perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat di atas yang dijadikan alasan oleh mereka yang tidak mensyaratkan adanya wali, berbicara tentang para janda, sehingga kalaupun pendapat mereka dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepada para janda, bukan gadis-gadis.
"Pandangan ini dapat merupakan jalan tengah antara kedua pendapat yang bertolak belakang di atas," katanya.
Baca juga: Pernikahan Anak-Anak di Bawah Umur Menurut Islam
Quraish berpendapat amat bijaksana untuk tetap menghadirkan wali, baik bagi gadis maupun janda. Hal tersebut merupakan sesuatu yang amat penting karena "seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikan rujukan.
Ini sejalan dengan jiwa perintah Al-Quran yang menyatakan, "Nikahilah mereka atas izin keluarga (tuan mereka." ( QS Al-Nisa' [4] : 25). Walaupun ayat ini turun berkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.
Ayat di atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hak wanita bebas melakukan apa saja yang baik --bukan sekadar berhias, bepergian, atau menerima pinangan-- sebagaimana pendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi termasuk juga menikahkan diri mereka tanpa wali.
Di samping itu, kata penganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan hanya sekali--menisbahkan aktivitas menikah bagi para wanita, seperti misalnya firman-Nya,
"Sampai dia menikah dengan suami yang lain." (QS Al-Baqarah [2]: 230).
Quraish menjelaskan perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat di atas yang dijadikan alasan oleh mereka yang tidak mensyaratkan adanya wali, berbicara tentang para janda, sehingga kalaupun pendapat mereka dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepada para janda, bukan gadis-gadis.
"Pandangan ini dapat merupakan jalan tengah antara kedua pendapat yang bertolak belakang di atas," katanya.
Baca juga: Pernikahan Anak-Anak di Bawah Umur Menurut Islam
Quraish berpendapat amat bijaksana untuk tetap menghadirkan wali, baik bagi gadis maupun janda. Hal tersebut merupakan sesuatu yang amat penting karena "seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikan rujukan.
Ini sejalan dengan jiwa perintah Al-Quran yang menyatakan, "Nikahilah mereka atas izin keluarga (tuan mereka." ( QS Al-Nisa' [4] : 25). Walaupun ayat ini turun berkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.
(mhy)
Lihat Juga :