Hukum Membaca Surat Yasin Setiap Malam

Senin, 01 Juli 2024 - 16:45 WIB
loading...
Hukum Membaca Surat Yasin Setiap Malam
Surat Yasin diketahui memiliki banyak keistimewaan dan siapa saja sering membaca atau mengamalkannya akan mendapatkan fadillahnya yang luar biasa. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hukum membaca Surat Yasin setiap malam, seringkali ditanyakan sebagian umat Islam. Surat Yasin diketahui memiliki banyak keistimewaan dan siapa saja sering membaca atau mengamalkannya akan mendapatkan fadillahnya yang luar biasa.

Seperti diketahui, Surat Yasin merupakan surat ke-36 dalam kitab suci Al Qur'an dan termasuk golongan Makkiyyah atau turun di Kota Makkah, Arab Saudi. Membaca Surat Yasin adalah sama dengan membaca Al-Qur'an sehingga dianggap ibadah. Namun, bagaimana hukumnya membaca surat Yasin setiap malam? Ternyata, Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam tidak memberi contoh amalan seperti itu.

Sejumlah ulama berpendapat bahwa membaca Yasin adalah membaca Al-Quran sehingga dianggap ibadah. Hanya saja, agar ibadah itu diterima oleh Allah dan berpahala, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu: ikhlas dan mengikuti Sunnah Nabi SAW .

Itu sebabnya ada yang berpendapat, membaca surat Yasin setiap malam, kendati dilakukan dengan ikhlas, akan tetapi amalan semacam ini tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan tidak dilakukan para sahabatnya, maka perbuatan tersebut tertolak.

Selanjutnya ada yang menyebut keutamaan membaca Surat Yasin di malam Jumat sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud sebagai berikut:

من قرأ سورة يس والصافات ليلة الجمعة أعطاه الله سؤله


“Barangsiapa membaca surat Yasin dan al-Shaffat di malam Jumat, Allah mengabulkan permintaannya.” (HR Abu Daud dari al-Habr)

Al-Manawi dalam kitab "Faydl al-Qadir" menegaskan bahwa hadis ini tergolong hadis yang sanadnya terputus.

Meskipun kualitas sanad hadis tentang keutamaan bacaan Surat Yasin ini tergolong lemah, namun sebagian ulama tetap menganjurkan amalan membaca surat Yasin di malam Jumat. Menurut mereka, hadis-hadis lemah boleh diamalkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan amal asalkan bukan tergolong hadis maudlu’ (palsu).

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatâwâ al-Kubrâ al-Fiqhiyyah mengatakan: “Merupakan ketetapan bahwa hadis dla’if, mursal, munqathi’, mu’dlal dan mauquf dapat dipakai untuk keutamaan amal menurut kesepakatan ulama.”



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0095 seconds (0.1#10.140)
pixels