Hukum Mengonsumsi Binatang Sembelihan Ahli Kitab dengan Tenaga Listrik
Jum'at, 12 Juli 2024 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian di tempat lain ia berkata lagi: Mereka tidak makan yang bukan karena disembelih, misalnya dengan dicekik dan dipukul kepalanya (dengan tidak bermaksud menyembelih, karena itu binatang tersebut termasuk bangkai yang haram).
Menurut al-Qardhawi, kedua pendapat beliau ini tidak bertentangan, sebab yang dimaksud ialah: Apa yang mereka anggap sebagai penyembelihan, berarti halal buat kita sekalipun menurut kita sembelihannya itu tidak benar. Dan apa yang mereka anggap itu bukan sembelihan, tidaklah halal buat kita.
Dengan demikian, menurut mafhum musytarak apa yang disebut penyembelihan, yaitu bermaksud menyabung nyawa binatang dengan niat untuk halalnya memakan binatang tersebut.
Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.
Dengan bercermin kepada apa yang telah kami sebutkan di atas, kata al-Qardhawi, maka kita dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimpor dari negara-negara yang penduduknya mayoritas ahli kitab, seperti ayam, corned sapi, yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan menggunakan tenaga elektronik dan sebagainya.
"Selama binatang-binatang tersebut oleh mereka dianggapnya sebagai sembelihan, maka jelas halal buat kita, sesuai dengan umumnya ayat," ujarnya.
Baca juga: Semua Makanan Pada Asalnya Halal, Makanan Haram Hanya 4?
Selanjutnya al-Qardhawi mengingatkan adapun daging-daging yang diimpor dari negara-negara Komunis, tidak boleh kita makan. "Sebab mereka itu bukan ahli kitab, bahkan mereka adalah kufur dan anti kepada semua agama dan menentang Allah serta seluruh risalahnya," ujarnya.
Menurut al-Qardhawi, kedua pendapat beliau ini tidak bertentangan, sebab yang dimaksud ialah: Apa yang mereka anggap sebagai penyembelihan, berarti halal buat kita sekalipun menurut kita sembelihannya itu tidak benar. Dan apa yang mereka anggap itu bukan sembelihan, tidaklah halal buat kita.
Dengan demikian, menurut mafhum musytarak apa yang disebut penyembelihan, yaitu bermaksud menyabung nyawa binatang dengan niat untuk halalnya memakan binatang tersebut.
Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.
Dengan bercermin kepada apa yang telah kami sebutkan di atas, kata al-Qardhawi, maka kita dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimpor dari negara-negara yang penduduknya mayoritas ahli kitab, seperti ayam, corned sapi, yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan menggunakan tenaga elektronik dan sebagainya.
"Selama binatang-binatang tersebut oleh mereka dianggapnya sebagai sembelihan, maka jelas halal buat kita, sesuai dengan umumnya ayat," ujarnya.
Baca juga: Semua Makanan Pada Asalnya Halal, Makanan Haram Hanya 4?
Selanjutnya al-Qardhawi mengingatkan adapun daging-daging yang diimpor dari negara-negara Komunis, tidak boleh kita makan. "Sebab mereka itu bukan ahli kitab, bahkan mereka adalah kufur dan anti kepada semua agama dan menentang Allah serta seluruh risalahnya," ujarnya.
(mhy)
Lihat Juga :