Sejarah FKUB: Peredam Konflik Antarumat Beragama yang Sempat Ditolak Kehadirannya
Kamis, 08 Agustus 2024 - 20:42 WIB
loading...
Sebagian kalangan ada yang menolak kehadiran FKUB. Ilustrasi: NU/MHY
A
A
A
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpolemik dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal wewenang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menag menghapus wewenang FKUB dalam masalah mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah , sedangkan Wapres menolakpenyunatan wewenang forum tersebut.Lalu, apa sejatinya FKUB itu?
FKUB lahir dilatarbelakangi polemik yang terjadi di masyarakat tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.01/BER/MDM-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya. Polemik itu mencapai puncaknya pada tahun 2005.
Sebagian kalangan masyarakat menginginkan agar SKB tersebut dicabut karena dianggap menghambat pendirian rumah ibadah. Di pihak lain ada sebagian masyarakat yang menghendaki supaya SKB tersebut tetap dipertahankan.
Baca juga: Menag Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah
Dalam Buku "Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor. 9 Tahun 2006 dan Nomor. 8 Tahun 2006" yang disusun Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama RI (Jakarta; Maloho Jaya Abadi, 2010) disebutkan dalam menghadapi polemik yang berkembang di masyarakat ini, Presiden memerintahkan kepada Menteri Agama, untuk mengkaji SKB No. 01 tahun 1969.
Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyatakan bahwa keberadaan SKB tersebut masih diperlukan, tetapi perlu disempurnakan.
Berdasar hasil kajian ini, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri membentuk satu tim khusus untuk membahas penyempurnaan SKB No. 01 tahun 1969. Dalam prosesnya, penyempurnaan ini melibatkan anggota tetap dan majelis-majelis agama yang masing-masing agama diwakili oleh dua orang, pertemuan itu berlangsung sampai 11 kali pertemuan.
Hasil kajian tersebut dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006, yang ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 21 maret 2006.
PBM tersebut memuat tiga hal: Pertama, Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama. Kedua, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ketiga, Pendirian Rumah Ibadat.
Baca juga: Wapres Tak Setuju Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah Dihapus
FKUB lahir dilatarbelakangi polemik yang terjadi di masyarakat tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.01/BER/MDM-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya. Polemik itu mencapai puncaknya pada tahun 2005.
Sebagian kalangan masyarakat menginginkan agar SKB tersebut dicabut karena dianggap menghambat pendirian rumah ibadah. Di pihak lain ada sebagian masyarakat yang menghendaki supaya SKB tersebut tetap dipertahankan.
Baca juga: Menag Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah
Dalam Buku "Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor. 9 Tahun 2006 dan Nomor. 8 Tahun 2006" yang disusun Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama RI (Jakarta; Maloho Jaya Abadi, 2010) disebutkan dalam menghadapi polemik yang berkembang di masyarakat ini, Presiden memerintahkan kepada Menteri Agama, untuk mengkaji SKB No. 01 tahun 1969.
Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyatakan bahwa keberadaan SKB tersebut masih diperlukan, tetapi perlu disempurnakan.
Berdasar hasil kajian ini, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri membentuk satu tim khusus untuk membahas penyempurnaan SKB No. 01 tahun 1969. Dalam prosesnya, penyempurnaan ini melibatkan anggota tetap dan majelis-majelis agama yang masing-masing agama diwakili oleh dua orang, pertemuan itu berlangsung sampai 11 kali pertemuan.
Hasil kajian tersebut dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006, yang ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 21 maret 2006.
PBM tersebut memuat tiga hal: Pertama, Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama. Kedua, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ketiga, Pendirian Rumah Ibadat.
Baca juga: Wapres Tak Setuju Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah Dihapus
Lihat Juga :