MK Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia

Kamis, 26 September 2024 - 19:39 WIB
loading...
MK Tegaskan WNA Pelaku...
MK menegaskan WNA yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia (RI). Sebab, hal itu telah tertuang dalam ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 tentang permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika oleh Yuyun Yuanita yang merupakan istri dari seorang berkewarganegaraan Swiss. Diketahui, suami Yuyun diusir dari wilayah hukum RI dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika.

Arsul yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dengan petitum inkonstitusionalitas bersyarat, secara umum merupakan norma yang mengatur tindakan hukum berupa pengusiran warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dari wilayah Indonesia setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: MK: Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Bisa Dipidana

“Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Arsul membacakan pertimbangan hukum di Sidang MK, Kamis (26/9/2024).

Arsul menambahkan, dalam UU narkotika juga telah dijelaskan bahwa ancaman pidana tambahan berupa pengusiran keluar wilayah hukum NKRI bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika berkelindan dengan aturan dasar keimigrasian bagi orang asing yang juga berlaku di banyak negara.

Baca juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah

Secara normatif, sambung Arsul, norma yang diletakkan dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika ini merupakan derivasi dari kebijakan dasar keimigrasian Indonesia bahwa warga negara asing baik yang masuk ke wilayah Indonesia dan mengajukan izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuan berada di Indonesia, dalam hal ini hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.

Arsul mengatakan kebijakan dasar keimigrasian ini sebenarnya dianut oleh semua negara sebagai perwujudan kedaulatan setiap negara, perlindungan terhadap kepentingan nasional dan warga negara yang bersangkutan yang wajib dipatuhi oleh semua orang atau warga negara asing yang berada di negara lain, terlepas orang atau warga negara asing tersebut kemudian menikah dan berkeluarga dengan warga negara setempat atau tidak.

“Konsekuensi terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan atas hukum yang berlaku di negara manapun akan memberikan dampak berupa tindakan hukum atas pelanggaran tersebut, termasuk pengusiran (deportasi) dan penangkalan untuk masuk kembali,” ucapnya.

Arsul menjelaskan, berkenaan dengan norma Pasal 146 ayat (2) UU Narkotika yang pada pokoknya mengatur larangan bagi warga negara asing yang telah dilakukan pengusiran karena melakukan tindak pidana narkotika untuk dapat masuk kembali ke wilayah NKRI adalah merupakan konsekuensi logis dari norma dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika.

Oleh karena itu, kata Arsul, warga negara asing yang telah dilakukan pengusiran keluar wilayah Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika, dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Aturan hukum menangkal warga negara asing yang sebelumnya telah pernah melakukan kejahatan pada suatu negara (inadmissibility) yang bahkan untuk kejahatan tertentu penangkalan tersebut dapat bersifat permanen (permanent bar). Merupakan kebijakan yang juga diterapkan banyak negara dalam rangka mencegah terjadinya pengulangan kejahatan yang sifatnya serius atau berat, seperti tindak pidana narkotika,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Viral! Curhatan Warga...
Viral! Curhatan Warga Binaan soal Pungli, Kalapas Muara Beliti Bantah Keras
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Pemerintah Trump Tawarkan...
Pemerintah Trump Tawarkan Rp16,4 Juta kepada Imigran Gelap untuk Angkat Kaki dari AS
Rekomendasi
Jurnalis WNI: Saya Diinterogasi...
Jurnalis WNI: Saya Diinterogasi dan Ditahan di Singapura 2 Kali karena Menulis tentang Palestina
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Hasil Belal Muhammad...
Hasil Belal Muhammad di UFC 315 Jadi Penentu Duel Ilia Topuria vs Islam Makhachev
Berita Terkini
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Jet Tempur J-10C Buatan...
Jet Tempur J-10C Buatan China Jatuhkan Rafale Prancis, Pengamat: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
Golkar Inisiasi Pembentukan...
Golkar Inisiasi Pembentukan Koalisi Permanen, Ini Tujuannya
Dua Saudara Tua: Sinergi...
Dua Saudara Tua: Sinergi Indonesia-Malaysia di KTT ASEAN Plus
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved