Irjen Pol Winarto Pimpin Penggerebekan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis Ilegal

Senin, 18 November 2024 - 17:39 WIB
loading...
Irjen Pol Winarto Pimpin...
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin Irjen Pol Winarto mengungkap tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Penggerebekan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto , didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar. Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis tersebut berada di sekitar kompleks atau permukiman warga.

Di lokasi tersebut, terlihat sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah. Di bawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapatlimbah medis.

Baca Juga: Publik Pertanyakan ke Mana Limbah Medis COVID-19 Dibuang?

Jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis," ujar Irjen Pol Winarto.

Menurut Irjen Pol Winarto, sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong.

FZ (47), penjaga gudang, mengungkapkan bahwa limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan mobil boks.

Polisi mengamankan tiga saksi yaitu J (46), sopir truk pengangkut limbah medis; FZ(47), penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah; dan YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan. Pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG.

Ditreskrimsus menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, satu unit mobil boks beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.

Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan," katanya.

Polda Kalsel memastikan para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sah! Muhidin Dilantik...
Sah! Muhidin Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Paman Birin
Irjen Pol Winarto Apresiasi...
Irjen Pol Winarto Apresiasi Forkopimda Kalsel, Yakin Penggantinya Jalankan Tugas dengan Baik
Kementerian Komdigi...
Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Situs Judi Online
Bongkar Kasus Narkotika,...
Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
4 Fakta Irjen Pol Winarto,...
4 Fakta Irjen Pol Winarto, Jenderal Bintang 2 yang Dimutasi Jadi Pati Baintelkam Polri pada November 2024
Profil Irjen Pol Winarto,...
Profil Irjen Pol Winarto, Jenderal Bintang 2 Polri Jebolan Akpol 1992
Warga Rancaekek Bandung...
Warga Rancaekek Bandung Keluhkan Pencemaran Limbah Tekstil di Sungai Cikijing, Air Hitam dan Berbau
Anjungan Kalsel Raih...
Anjungan Kalsel Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia di TMII Award 2025
Wanita Tewas Tergeletak...
Wanita Tewas Tergeletak di Jalan, Korban Jurnalis Media Online di Kalsel
Rekomendasi
Korban Pembunuhan Dihidupkan...
Korban Pembunuhan Dihidupkan Kembali dengan AI di Sidang Pengadilan
Teuku Ryzki Minta Aldy...
Teuku Ryzki Minta Aldy Maldini Selesaikan Dugaan Penipuan: Nggak Boleh Ngilang!
Hilang selama 43 Tahun,...
Hilang selama 43 Tahun, Jenazah Tentara Israel Ditemukan di Jantung Suriah
Berita Terkini
ERIA Perkuat Peran Media...
ERIA Perkuat Peran Media Dalam Pelaporan Isu Kawasan
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Meutia: Koperasi Warisan...
Meutia: Koperasi Warisan Bung Hatta untuk Ekonomi Indonesia
Infografis
Israel Paksa Tim Medis...
Israel Paksa Tim Medis Indonesia Keluar dari RS Kamal Adwan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved