Mengenal 4 Mandi Wajib bagi Kaum Wanita, Simak Ulasannya di Sini!
Minggu, 28 September 2025 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Syekh Kamil juga menjelaskan, ada empat hal yang mewajibkan wanita mandi wajib , yakni sebagai berikut:
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya. "Wahai Rasulullah Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, maka aku pun tidak malu untuk bertanya apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah menjawab "Ya apabila ia melihat air mani setelah ia bangun."
Baca juga: Perbedaan Mandi Junub dan Setelah Haid, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Pertama tidak ada kewajiban baginya untuk mandi lagi. Ini adalah pendapat Qatadah, dan Ishaq. Kedua, dia berkewajiban mandi, karena air yang menyerupai mani itu telah keluar dari kemaluannya, di mana ini merupakan pendapat Al Hasan.
Mengenai masalah yang terakhir ini Syekh Kamil Muhammad Uwaidah berpendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Juga apabila seorang suami telah memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan istrinya, meskipun tidak mengeluarkan mani maka berkewajiban untuk mandi.
"Bahwa Tsumama al-Hanafi pernah ditawan kaum Muslimin, lalu Nabi mendatanginya pada pagi hari, seraya bertanya apa yang kamu Tsumamah? Ia menjawab: jika engkau hendak membunuhku berarti engkau membunuh orang yang berdarah dan jika engkau bebaskan aku, berarti engkau telah membebaskan orang yang tahu berterima kasih. Sedangkan apabila engkau menghendaki harta, kami akan berikan sebanyak yang kau kehendaki. Para sahabat pada saat itu lebih menginginkan tebusan atas dirinya serta berkata: Apa perlunya kita membunuh orang ini? kemudian Rasulullah pun membiarkannya dan ia setelah kejadian itu masuk Islam. Lalu Rasulullah membebaskan dan membawanya ke kebun milik Abu Thalhah seraya memerintahkan kepadanya untuk mandi. Maka ia pun mandi dan mengerjakan salat dua rakaat.
Selanjutnya Nabi bersabda: ‘’Telah baik Islam saudara kalian ini”. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Baca juga: Mandi Wajib untuk Pria dan Wanita, Bacaan Niat Beserta Tata Caranya
1. Keluarnya mani karena syahwat, baik dalam tidur maupun tidak
Menurut Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, hendaklah wanita muslimah mengetahui bahwa keluarnya mani yang disertai perasaan nikmat mewajibkan untuk mandi, baik yaitu dalam keadaan tidur maupun tidak. Ini merupakan pendapat para fuqaha secara umum dan tidak ada perdebatan pendapat dalam masalah tersebut.Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya. "Wahai Rasulullah Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, maka aku pun tidak malu untuk bertanya apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah menjawab "Ya apabila ia melihat air mani setelah ia bangun."
Baca juga: Perbedaan Mandi Junub dan Setelah Haid, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
2. Apabila seorang istri dicumbu selain pada kemaluan
Apabila seorang istri dicumbu selain pada kemaluan, lalu air mani sang suami keluar mengenai kemaluan istrinya, kemudian sang istri pun merasakan hal yang sama, maka sang istri juga berkewajiban mandi. Sedangkan apabila seorang suami mencumbui istrinya, lalu air maninya keluar mengenai kemaluan istrinya, kemudian sang istri mandi dan setelah itu ia sang istri baru mendapatkan sesuatu yang menyerupai mani keluar dari kemaluannya, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat:Pertama tidak ada kewajiban baginya untuk mandi lagi. Ini adalah pendapat Qatadah, dan Ishaq. Kedua, dia berkewajiban mandi, karena air yang menyerupai mani itu telah keluar dari kemaluannya, di mana ini merupakan pendapat Al Hasan.
Mengenai masalah yang terakhir ini Syekh Kamil Muhammad Uwaidah berpendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Juga apabila seorang suami telah memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan istrinya, meskipun tidak mengeluarkan mani maka berkewajiban untuk mandi.
3. Mengislamkan wanita kafir
Hal ketiga apabila Anda mengislamkan wanita kafir, maka wanita tersebut berkewajiban untuk mandi. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA,:"Bahwa Tsumama al-Hanafi pernah ditawan kaum Muslimin, lalu Nabi mendatanginya pada pagi hari, seraya bertanya apa yang kamu Tsumamah? Ia menjawab: jika engkau hendak membunuhku berarti engkau membunuh orang yang berdarah dan jika engkau bebaskan aku, berarti engkau telah membebaskan orang yang tahu berterima kasih. Sedangkan apabila engkau menghendaki harta, kami akan berikan sebanyak yang kau kehendaki. Para sahabat pada saat itu lebih menginginkan tebusan atas dirinya serta berkata: Apa perlunya kita membunuh orang ini? kemudian Rasulullah pun membiarkannya dan ia setelah kejadian itu masuk Islam. Lalu Rasulullah membebaskan dan membawanya ke kebun milik Abu Thalhah seraya memerintahkan kepadanya untuk mandi. Maka ia pun mandi dan mengerjakan salat dua rakaat.
Selanjutnya Nabi bersabda: ‘’Telah baik Islam saudara kalian ini”. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
4. Karena kematian
Menurut ijma ulama, wanita muslimah yang meninggal dunia wajib untuk dimandikan titik Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah untuk memandikan putrinya, Zainab pada saat meninggal dunia.Baca juga: Mandi Wajib untuk Pria dan Wanita, Bacaan Niat Beserta Tata Caranya
(wid)
Lihat Juga :