Soal Cadar, Inilah Pandangan Menurut 4 Mazhab

Senin, 14 September 2020 - 13:01 WIB
loading...
A A A
"Aurat perempuan di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu'tamad Mazhab Syafi'i."

Syeikh Sulaiman Al-Jamal berkata:

"Maksud perkataan An-Nawawi 'aurat perempuan adalah selain wajah dan telapak tangan', ini adalah aurat dalam salat. Adapun aurat perempuan muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan." (Hasyiatul Jamal Ala' Syarh Al-Minhaj, 411)

Pertanyaan, bolehkah salat memakai cadar? Hukumnya Makruh.

(Baca juga : PSBB Jakarta Dimulai, Apindo: Kesehatan Lebih Dulu Diselesaikan )

Syeikh Muhammad bin Qaasim Al-Ghazzi, penulis Kitab Fathul Qaarib berkata: "Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah Aurat. Ini aurat dalam salat. Adapun di luar salat, aurat wanita adalah seluruh tubuh." (Fathul Qaarib, 19)

4. Mazhab Hambali

Setiap bagian tubuh perempuan adalah aurat, termasuk pula kukunya. (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Ibnu Muflih berkata:

"Imam Ahmad berkata: 'Maksud ayat tersebut adalah janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat." Abu Thalib menukil penjelasan dari Beliau (Imam Ahmad): 'Kuku Wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan." (Al-Furu', 601 - 602)

(Baca juga : Penusukan Syekh Ali Jaber Tindakan Teror, Polri Harus Usut Tuntas )

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, dan ulama mazhab Maliki, menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya atau hanya sunnah pemakaiannya. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa wajah termasuk aurat, sehingga wajib ditutupi.

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)