Konferensi Pendidikan Ponpes, Majelis Masyayikh Perkuat Implementasi UU Pesantren
Kamis, 06 November 2025 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
“Majelis Masyayikh hadir untuk memastikan standar mutu pendidikan pesantren dihormati tanpa menghilangkan kekhasan tradisi keilmuannya. Kami menjadi jembatan antara negara dan pesantren dalam memastikan mutu, tanpa mencabut akar tradisi keilmuan yang telah diwariskan para kiai,” ujarnya.
Gus Rozin menambahkan pesantren memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan UU Pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiganya bukan sekadar program, tetapi satu kesatuan nilai dan misi. Pesantren adalah tempat lahirnya manusia berilmu sekaligus berakhlak, ruang dakwah yang membumikan Islam rahmatan lil ‘alamin, dan pusat pemberdayaan umat yang membangun kemandirian ekonomi,” jelasnya.
Gus Rozin menegaskan identitas pesantren yang berakar pada nilai keimanan, ketakwaan, serta ajaran Islam yang rahmah dan berkeadaban. “Pesantren memiliki kekhasan ideologis dan spiritual yang tidak bisa diseragamkan dengan lembaga pendidikan lainnya. Ia tumbuh dari masyarakat, hidup bersama masyarakat, dan mengabdi untuk kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.
Gus Rozin menegaskan urgensi implementasi UU Pesantren dan percepatan realisasi Dana Abadi Pesantren. “Lulusan pesantren memiliki hak yang sama untuk diterima di perguruan tinggi maupun dunia kerja. Negara wajib memberikan pengakuan setara,” tegasnya.
Dalam laporan kinerjanya, Majelis Masyayikh telah melaksanakan sebagian besar mandat UU, termasuk rekrutmen asesor dan pelaksanaan asesmen mutu pesantren. Namun, sejumlah tantangan masih dihadapi, terutama terkait rekognisi lulusan pesantren di pendidikan tinggi dan dunia kerja, sinkronisasi kebijakan daerah, serta persepsi publik terhadap sistem pendidikan pesantren.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan Kementerian Agama tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola kelembagaan dan pengembangan pesantren di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Pondok Pesantren akan menjadi jembatan komunikasi antara Ditjen Pendidikan Islam dan ekosistem pesantren. Kita ingin memastikan kebijakan pendidikan Islam dan pesantren berjalan selaras dan saling memperkuat,” ujarnya.
Menurut Nasaruddin, pembentukan Ditjen Ponpes bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, melainkan afirmasi terhadap posisi pesantren sebagai pusat ilmu, iman, dan peradaban Islam.
“Pesantren memiliki kedalaman epistemologi yang khas — di mana ilmu tidak hanya ditransfer, tetapi dihidupi. Kami ingin pesantren menjadi Baitul Hikmah masa kini,” tambahnya.
Gus Rozin menambahkan pesantren memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan UU Pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiganya bukan sekadar program, tetapi satu kesatuan nilai dan misi. Pesantren adalah tempat lahirnya manusia berilmu sekaligus berakhlak, ruang dakwah yang membumikan Islam rahmatan lil ‘alamin, dan pusat pemberdayaan umat yang membangun kemandirian ekonomi,” jelasnya.
Gus Rozin menegaskan identitas pesantren yang berakar pada nilai keimanan, ketakwaan, serta ajaran Islam yang rahmah dan berkeadaban. “Pesantren memiliki kekhasan ideologis dan spiritual yang tidak bisa diseragamkan dengan lembaga pendidikan lainnya. Ia tumbuh dari masyarakat, hidup bersama masyarakat, dan mengabdi untuk kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.
Gus Rozin menegaskan urgensi implementasi UU Pesantren dan percepatan realisasi Dana Abadi Pesantren. “Lulusan pesantren memiliki hak yang sama untuk diterima di perguruan tinggi maupun dunia kerja. Negara wajib memberikan pengakuan setara,” tegasnya.
Dalam laporan kinerjanya, Majelis Masyayikh telah melaksanakan sebagian besar mandat UU, termasuk rekrutmen asesor dan pelaksanaan asesmen mutu pesantren. Namun, sejumlah tantangan masih dihadapi, terutama terkait rekognisi lulusan pesantren di pendidikan tinggi dan dunia kerja, sinkronisasi kebijakan daerah, serta persepsi publik terhadap sistem pendidikan pesantren.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan Kementerian Agama tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola kelembagaan dan pengembangan pesantren di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Pondok Pesantren akan menjadi jembatan komunikasi antara Ditjen Pendidikan Islam dan ekosistem pesantren. Kita ingin memastikan kebijakan pendidikan Islam dan pesantren berjalan selaras dan saling memperkuat,” ujarnya.
Menurut Nasaruddin, pembentukan Ditjen Ponpes bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, melainkan afirmasi terhadap posisi pesantren sebagai pusat ilmu, iman, dan peradaban Islam.
“Pesantren memiliki kedalaman epistemologi yang khas — di mana ilmu tidak hanya ditransfer, tetapi dihidupi. Kami ingin pesantren menjadi Baitul Hikmah masa kini,” tambahnya.
Lihat Juga :