Ketika Allah Ta'ala Sakit dan Minta Dijenguk, Begini Takwilnya

Senin, 19 Oktober 2020 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Apakah perintah dalam hadis di atas dan hadis menunjukkan kepada hukum wajib ataukah mustahab? Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.



Imam Bukhari berpendapat bahwa perintah di sini menunjukkan hukum wajib, dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab Shahih-nya dengan mengatakan: "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh" (Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).

Ibnu Baththal berkata, "Kemungkinan perintah ini menunjukkan hukum wajib dalam arti wajib kifayah, seperti memberi makan orang yang lapar dan melepaskan tawanan; dan boleh jadi mandub (sunnah), untuk menganjurkan menyambung kekeluargaan dan berkasih sayang."

Ad-Dawudi memastikan hukum yang pertama (yakni fardhu kifayah). Beliau berkata, "Hukumnya adalah fardhu, yang dipikul oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain."

Jumhur ulama berkata, "Pada asalnya hukumnya mandub (sunnah), tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi orang tertentu."

Keutamaan
Di antara yang memperkuat kesunnahan menjenguk orang sakit ialah adanya hadis-hadis yang menerangkan keutamaan dan pahala orang yang melaksanakannya.

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tiada seorang muslim yang menjenguk orang muslim lainnya pada pagi hari kecuali ia didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat hingga sore hari; dan jika ia menjenguknya pada sore hari maka ia didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat hingga pagi hari, dan baginya kurma yang dipetik di taman surga." (HR Tirmidzi no. 969, dan beliau berkata, "Hadis hasan gharib.")



Selanjutnya hadis Tsauban yang marfu' (dari Nabi SAW): "Sesungguhnya apabila seorang muslim menjenguk orang muslim lainnya, maka ia berada di dalam khurfatul jannah."

Dalam riwayat lain ditanyakan kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, apakah khurfatul jannah itu?" Beliau menjawab, "Yaitu taman buah surga."

Hadis pertama diriwayatkan Muslim dalam "Kitab al-Birr," hadits nomor 2568, dengan tahqiq Fuad Abdul Baqi, dan diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam al-Jana'iz, hadits nomor 967, dan beliau berkata, "Hasan sahih." Terbitan Himsh, dengan ta'liq Azat Da'as).

Hadis Jabir yang marfu': "Barangsiapa yang menjenguk orang sakit berarti dia menyelam dalam rahmat, sehingga ketika dia duduk berarti dia berhenti di situ (di dalam rahmat)."



Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad, nomor 522, Ahmad dan al-Bazzar, dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan ini. Lafal mereka berbeda-beda, dan Ahmad meriwayatkan seperti ini dari hadits Ka'ab bin Malik dengan sanad hasan. Al-Fath, 10: 113.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa menjenguk orang sakit maka berserulah seorang penyeru dari langit (malaikat), 'Bagus engkau, bagus perjalananmu, dan engkau telah mempersiapkan tempat tinggal di dalam surga." (Ibnu Majah dalam al-Jana'iz, 1442; Tirmidzi no. 1006).
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)