Batasan-batasan Aurat Orang Tua dan Anak

Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:53 WIB
loading...
Batasan-batasan Aurat Orang Tua dan Anak
Anak laki-laki berusia 7 tahun, auratnya tidak boleh terlihat atau dilihat oleh ibunya. Begitu pun anak perempuan berusia 7 tahun, auratnya tidak boleh dilihat oleh ayahnnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam Islam, ada batasan-batasan aurat yang boleh dan tidak boleh dinampakkan. Batasan aurat orang dewasa di depan mahramnya, sesama jenisnya, dan anak kecil yang belum mengerti aurat. Khusus batasan-batasan aurat antara orang tua dan anak , dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah dalam video singkat yang diunggah di salah satu akun Youtubenya.

(Baca juga : Tercelanya Takhbib dan Bahaya yang Mengancamnya )

Menurutnya, anak laki-laki berusia 7 tahun, auratnya tidak boleh terlihat atau dilihat oleh ibunya. Begitu pun anak perempuan berusia 7 tahun, auratnya tidak boleh dilihat oleh ayahnnya. Karena pada usia 7 tahun adalah usia yang bisa membedakan jenis kelamin . Maka dari itu, seorang ayah tidak boleh lagi memandikan anak perempuannya yang sudah berusia 7 tahun. Begitu pun seorang ibu terhadap anak laki-lakinya.

Meskipun sebagian ulama mengatakan batasan maksimal adalah usia 10 tahun. Itu artinya menurut Ustadz Khalid Basalamah pada usia belum baligh pun sudah tidak boleh.

(Baca juga : Inilah Dua Keutamaan dari Sikap Istiqamah )

Sebenarnya mana saja batasan-batasan aurat baik laki-laki maupun perempuan ini? Seperti banyak dijelaskan dalam kitab fiqih, batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, jadi pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’. Jadi paha seorang laki-laki baligh adalah aurat, sehingga sebaiknya seorang laki-laki (ayah) juga jangan menampakkan pahanya dengan menggunakan celana yang di atas lututnya sehingga pahanya terlihat.

(Baca juga : Inilah Pahala dan Keutamaan Menjaga Pandangan Mata )

Hal ini, berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ …

“Pada suatu ketika, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….”

(Baca juga : Sri Mulyani Kobarkan Resolusi Jihad Santri Hadapi Covid-19 )

Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, salah seorang ulama besar mengatakan dalam kitabnya 'Al-Muntaqa', “Seorang perempuan tidak diperbolehkan mengenakan pakaian mini di depan anak-anaknya dan mahramnya, dan tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya di depan mereka kecuali bagian anggota tubuh yang biasa terbuka yang tidak dapat menimbulkan fitnah. Pakaian mini bagi seorang perempuan hanya boleh dipakai di depan suaminya saja.”

Tidak boleh menyingkap/membuka aurat di hadapan anak-anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk). Sebab, Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk memerintahkan mereka yang belum baligh di dalam keluarga agar izin terlebih dahulu sebelum masuk kamar (orang tua) dalam tiga waktu.

(Baca juga : Kemenparekraf Siapkan Daerah Hadapi Tren Baru Wisata )

Sebagaimana firman Allah Ta'ala :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah salat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kalian, sebahagian kalian (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)

(Baca juga : Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi )

Inilah tiga waktu yang Allah perintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kecil untuk izin terlebih dahulu padanya. Dan itu merupakan waktu-waktu seorang berpakaian seadanya.

Ibnu Asyur rahimahullah berkata dalam tafsirnya 'At-Tahrir wat Tanwir', “Ini merupakan waktu-waktu anggota keluarga menanggalkan pakaian mereka (yaitu berpakaian seadanya), maka buruk sekali jika anak-anak melihat aurat mereka. Pemandangan tersebut akan terus terekam di benak sang anak. Sebab, hal itu bukan perkara biasa yang ia lihat. Karenanya, wajib anak-anak dididik untuk menutup aurat agar menjadi akhlak dan kebiasaan mereka jika sudah besar.”

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)