12 Dalil Berdoa dengan Tawassul, Hukumnya Boleh (Bagian 3)

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:36 WIB
loading...
12 Dalil Berdoa dengan Tawassul, Hukumnya Boleh (Bagian 3)
Tawassul dengan Nabi Muhammad dan orang shalih yang sudah wafat hukumnya boleh. Foto/ilustrasi
A A A
Tawassul adalah mengambil sarana/wasilah agar doa (ibadahnya) lebih diterima dan dikabulkan. Atau bisa juga diartikan segala hal yang dapat menyampaikan dan mendekatkan kepada sesuatu.

Ulama seperti Syaikh Ali Jumah, Habib Ali Al-Jufri dan Syaikh Ramadhan Al-Buti, mereka mengatakan bahwa tawassul dengan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan orang shalih yang sudah wafat hukumnya boleh. Tentu saja, tawassul ini ada syaratnya yaitu meyakini bahwa Allah saja yang mempunyai hak memberi manfaat dan mudarat.

[Baca Juga: 12 Dalil Berdoa dengan Tawassul, Jangan Gagal Paham (1)]

Berikut Lanjutan Dalilnya:

4. Kitab Hadis Sunan Ibnu Majah
Dikisahkan, seorang laki-laki sakit mata datang kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, maka ia berkata: 'Mohonkanlah kepada Allah supaya Dia menyehatkan aku!' Maka Nabi menjawab: Kalau engkau mau nanti sajalah, tetapi kalau engkau mau (sekarang juga) saya doakan. Lakl-laki itu menjawab: Mohonkanlah doa sekarang juga. Lalu Nabi menyuruh ia berwudhu dan sembahyang dua rakaat dan berdoa dengan doa ini: "Ya Allah, saya memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad, Nabi yang Penyayang. Hai Muhammad, saya menghadap kepada Tuhan dengan engkau tentang permintaan saya ini, perkenankanlah. Ya Allah, beri syafaatlah ia kepadaku." (Hadits riwayat Ibnu Majah dan ia berkata, ini hadis sahih. Lihat Sunan Ibnu Majah dan Imam Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Ban Juz III)

5. Hadis Riwayat Ibnu Majah
Dari sahabat Nabi Abu Sa'id al Khudhri, berkata Rasulullah صلى الله عليه وسلم: "Barangsiapa keluar dari rumahnya hendak pergi sembahyang, maka ia berdoa: 'Ya Allah saya minta kepada-Mu dengan hak sekalian orang yang telah meminta kepada-Mu dan dengan hak perjalanan saya ini, saya tidak keluar untuk mengerjakan kejahatan, saya tidak takabbur dan riya dan tidak ada pula mengharap pujian, saya keluar karena takut kepada-Mu dan mengharapkan keridhaan-Mu. Saya minta kepada-Mu bahwa Engkau pelihara saya dari neraka dan Engkau ampuni dosa saya karena tiada yang akan mengampuni selain Engkau. Aku ampuni ia, kata Tuhan." (Hadis sahih diriwayatkan lbnu Majah dengan sanad yang sahih, Sunan Ibnu Majah 1 hal. 361-362)

Kalimat-kalimat "dengan hak orang yang meminta kepada-Mu" dan "dengan hak perjalanan saya ini" adalah tawassul dengan ibadah orang lain dan amal ibadah kita sendiri. Hadis itu diterangkan juga oleh Hafizh Suyuthi dalam Kitab al-Jamius Kabir, Ibnus Sani dari Bilal, Imam Al-Baihaqi, Abu Naim dari Said al Khudhri.

6. Hadis Riwayat Imam Thabrani
Dari sahabat Nabi Anas bin Malik, bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم berkata dalam doa beliau begini: "Ya Allah, ampunilah Fatimah binti Asad dan lempangkanlah tempat masuknya (ke kubur) dengan hak Nabi Engkau dan Nabi-nabi sebelum saya. Engkau yang paling panjang dari sekalian yang panjang." (Hadis riwayat Imam Thabrani, Lihat Kitab Syawahidul haq hal 154)

Hadis ini diriwayatkan juga oleh lbnu Habban dan Al Hakim yang mana keduanya mengatakan hadis itu adalah hadis yang sahih. Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bertawassul dalam doa ini dengan diri beliau sendiri sebagai Nabi dan dengan Nabi yang lain sebelumnya yaitu perkataan beliau bihaqqi Nabiyika wal Anbiya alazdina min qabli.

Untuk diketahui, jika ada orang yang memfatwakan bahwa tawassul itu syirik, maka ia telah menuduh Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan orang-orang Islam pengikut Nabi dengan syirik. Na'udzubillahi min dzalik!

[Baca Juga: 12 Dalil Berdoa dengan Tawassul (Bagian 2)]

Wallahu A'lam

Sumber:
KH Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama Jilid 1 Cetakan ke-33, Penerbit Pustaka Tarbiyah Jakarta 2003

(bersambung)!
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)