Banyak Keutamaan Bersedekah, Namun Hati-hati Jika Melakukannya dengan Harta Haram

Minggu, 17 Januari 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
"Harta tidak akan berkurang dengan sedekah." (HR Muslim)



Hati-hati Bersedekah dengan Harta Haram

Walau demikian sedekah hendaknya dilakukan dengan harta yang halal serta baik sumbernya. Pasalnya, masih banyak orang yang salah kaprah. Mereka menyisihkan sebagian harta yang didapat dengan cara haram untuk bersedekah. Mereka berpikir bahwa sedekah mampu menghapus dosa dari hasil harta haram tersebut. Padahal Allah hanya akan menerima sesuatu yang halal dan baik. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah itu tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim).

Yang dimaksud thayyib dijelaskan pada hadis berikut:



Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

“Tidaklah seseorang bersedakah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar daripada itu.” (HR. Muslim).

Sedekah dengan harta haram jelas tidak dianjurkan. Bahwa Rasulullah menyebut bahwa tidak diterima sebuah sedekah menggunakan harta haram. Beliau bersabda,

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim).

Pentingnya kehalalan sebuah harta untuk digunakan sedekah sangatlah penting. Pasalnya, dalam sebuah hadis, Allah enggan memperkenankan doa seorang hamba yang hidup dari harta-harta haram. Apalagi jika harta haram tersebut digunakan untuk sedekah.



“… Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim).

Lantas, apa saja yang termasuk harta haram? Dirangkum dari berbagai sumber, ada tiga macam harta haram, yakni pertama, harta yang haram secara zatnya, termasuk di antanya khamr, babi, dan benda najis. Sedekah dengan harta ini tidak diterima dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.

Kedua, harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain, termasuk di antaranya barang curian. Sedekah dengan harta ini tidak diterima dan wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. Ketiga, harta yang haram karena pekerjaannya, termasuk harta riba dan harta hasil dari dagangan barang haram. Sedekah dengan harta ini tidak diterima dan wajib membersihkan hartanya.



Pada akhirnya, sama seperti ibadah lain yang punya aturan, begitu pula dengan sedekah. Jangan hanya fokus pada kebermanfaatan harta kita di jalan Allah. Melainkan juga sumber harta tersebut. Terlebih lagi harta itu akan digunakan untuk bersedekah.

Melansir dari laman NU Online, Syekh Ahmad bin Ruslan dalam kitab Zubad berkata, “Ibadah dari orang yang memakan harta haram, seperti mereka membuat bangunan di atas ombak.” Maksudnya, ketika seseorang bermaksud membangun fondasi, tetapi bangunan di atasnya tidaklah akan berdiri dalam waktu yang panjang.

Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)