Sunnah-sunnah Adzan yang Harus Diketahui Muadzin
Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
12. Disunahkan membaca shalawat atas Nabi dan berdoa setelah Adzan.
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ
Artinya: Ya Allah, Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan, Berilah Al-Wasilah (derajat di Surga, yang tidak akan diberikan selain kepada Nabi saw) dan fadhilah kepada Muhammad. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِذا سمِعْتُمُ النِّداءَ فَقُولُوا مِثْلَ ما يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا علَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى علَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ بِهَا عشْراً ، ثُمَّ سلُوا اللَّهَ لِي الْوسِيلَةَ ، فَإِنَّهَا مَنزِلَةٌ في الجنَّةِ لا تَنْبَغِي إِلاَّ لعَبْدٍ منْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ ، فَمَنْ سَأَلَ لِيَ الْوسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفاعَةُ. (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash sesungguhnya ia mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Apabila kalian mendengar seruan (Muadzin) mengumandangkan Adzan, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan, lalu bacalah shalawat untukku, karena barang siapa membaca shalawat untukku satu kali, Allah akan mengucapkan shalawat untuknya sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah untukku karena itu adalah sebuah derajat di surga yang tidak diberikan kecuali kepada seorang hamba Allah. Aku berharap akulah hamba tersebut. Barangsiapa memintakan wasilah kepada Allah untukku, ia berhak mendapat syafaatku." (HR Muslim)
13. Disunnahkan membaca doa (sesukanya) setelah membaca doa setelah Adzan, sesuai sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ. (حسن أبو داود والترمذي)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Doa antara waktu Adzan dan waktu iqamah tidak ditolak." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi)
14. Disunnahkan bagi wanita mengucapkan iqamah tanpa adzan. Karena Adzan harus dikumandangkan dengan suara yang keras dan lantang sedang wanita tidak diperbolehkan mengeraskan suaranya.
Baca Juga: Syarat Adzan dan Iqamah Berikut Lafaznya
Wallahu A'lam
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ
Artinya: Ya Allah, Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan, Berilah Al-Wasilah (derajat di Surga, yang tidak akan diberikan selain kepada Nabi saw) dan fadhilah kepada Muhammad. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِذا سمِعْتُمُ النِّداءَ فَقُولُوا مِثْلَ ما يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا علَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى علَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ بِهَا عشْراً ، ثُمَّ سلُوا اللَّهَ لِي الْوسِيلَةَ ، فَإِنَّهَا مَنزِلَةٌ في الجنَّةِ لا تَنْبَغِي إِلاَّ لعَبْدٍ منْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ ، فَمَنْ سَأَلَ لِيَ الْوسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفاعَةُ. (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash sesungguhnya ia mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Apabila kalian mendengar seruan (Muadzin) mengumandangkan Adzan, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan, lalu bacalah shalawat untukku, karena barang siapa membaca shalawat untukku satu kali, Allah akan mengucapkan shalawat untuknya sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah untukku karena itu adalah sebuah derajat di surga yang tidak diberikan kecuali kepada seorang hamba Allah. Aku berharap akulah hamba tersebut. Barangsiapa memintakan wasilah kepada Allah untukku, ia berhak mendapat syafaatku." (HR Muslim)
13. Disunnahkan membaca doa (sesukanya) setelah membaca doa setelah Adzan, sesuai sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ. (حسن أبو داود والترمذي)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Doa antara waktu Adzan dan waktu iqamah tidak ditolak." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi)
14. Disunnahkan bagi wanita mengucapkan iqamah tanpa adzan. Karena Adzan harus dikumandangkan dengan suara yang keras dan lantang sedang wanita tidak diperbolehkan mengeraskan suaranya.
Baca Juga: Syarat Adzan dan Iqamah Berikut Lafaznya
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :