Hukum Mengolok-Olok Hijab

Selasa, 23 Februari 2021 - 19:04 WIB
loading...
Hukum Mengolok-Olok Hijab
Barang siapa mengolok-olok muslim laki-laki atau perempuan karena keteguhannya memegang syari’at Islam, maka bisa jadi ia telah kafir. Foto ilustrasi/ist
A A A
Perempuan muslimah diperintahkan untuk menutup seluruh auratnya dan perintah berhijab ini adalah wajib, bagi perempuan muslim yang sudah baligh. Berhijab atau berjilbab adalah perintah agama yang tercantum dalam Al-Qur’an.



Allah Ta'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)



Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar . Oleh karena itu, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki Islam. Khusus bagi kaum perempuan, kewajiban ini akan terlaksana dengan memakai jilbab atau hijab (busana muslimah).

Tetapi tak bisa dipungkiri saat ini, ada beberapa perempuan muslimah telah berjilbab namun ternyata prilaku dan akhlaknya masih jauh dari perintah agama. Akibatnya, banyak orang yang menyinyiri, tak hanya orangnya namun jilbabnya pun dibawa bawa, bahkan menjadi bahan olok-olok.



Lantas, bagaimana hukum orang yang mengolok-olok orang yang memakai hijab tersebut? Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah berkata, “Orang yang mengolok-olok hijab syar’i seperti Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya (Fiqhus -Siraah) ia mengatakan: “Saya melihat wanita di kota Madinah yang berjalan seolah-olah mereka sedang memikul kemah-kemah.” Mengapa ia tidak mengingkari wanita-wanita di Madinah yang berdandan, berpakaian tapi telanjang, tidaklah engkau melihat kecuali wanita yang bertutupkan hijab menjaga kehormatannya, lalu engkau mengingkari mereka?!!

Dikawatirkan orang-orang yang mengolok-olok hijab akan bisa kafir. Jadi, barang siapa mengolok-olok muslim laki-laki atau perempuan karena keteguhannya memegang syari’at Islam, maka ia telah kafir, baik dalam permasalahan hijab yang syar’i ataupun yang lainnya.



Kenapa demikian? Karena telah mengolok-olok perintah Allah Ta'ala, yang telah menegaskan perintah tersebut di firman-Nya:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab 59)

Baca juga:

Dan Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَدۡخُلُوۡا بُيُوۡتًا غَيۡرَ بُيُوۡتِكُمۡ حَتّٰى تَسۡتَاۡنِسُوۡا وَتُسَلِّمُوۡا عَلٰٓى اَهۡلِهَا ‌ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُوۡنَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (QS. An-Nur 27)



Juga Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika melihat ada seorang yang mengintip di lubang pada pintu, beliau mengambil sebatang besi dan hendak menusukannya pada mata orang itu. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata: “Kalau ada seorang yang melongok-longok ke rumahmu, lalu engkau colok matanya, maka engkau tidak berdosa.” atau yang semakna dengan ini.

Maka Islam itu sangat bersemangat dalam menjaga kehormatanmu wahai seorang muslim. Rabb kita marah dengan sebab kemarahanmu, “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian itu haram atas kalian, sebagaimana kehormatan hari kalian ini (hari Nahar), pada bulan kalian ini (bulan Dzulhijjah), pada negeri kalian ini (negeri Mekah).” (Muttafaq ‘alaih dari hadis Abu Bakrah radhiyallahu’anhu)



Wallahu A'lam

Sumber :Kitab Asy-Syifa ‘an Ajwibati Nisaa Al-Mukalla,http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4738
Alih bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary hafizhahullah
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)