Bernazar Tak Ingin Hamil Lagi, Bagaimana Hukumnya?
Minggu, 04 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
"Hanya orang bersabarlah yang akan disempurnakan pahalanya tanpa batas… [QS. Az-Zumar : 10]
Ibn Katsir –rahimahullaah– ketika menafsirkan ayat ini mengatakan:
“Ayat ini mencakup seluruh jenis kesabaran … Allah –azza wa jalla– menjanjikan pahala tanpa batas bagi mereka yang bersabar, tanpa perhitungan, atau pun pengukuran. Hal itu dikarenakan keutamaan sabar yang sangat besar di sisi Allah –azza wa jalla-, dan hanya Dialah Yang Mahamampu memudahkan segala urusan.” [Lihat: Tafsir al-Qur’aan al-Azhiim]
Baca juga: Hendak Bepergian? Amalkan Doa Bersafar Ini Agar Selalu Dalam Lindungan Allah Ta'ala
Berikutnya adalah berbagai nash yang menunjukkan hak yang sangat agung yang dimiliki seorang ibu atas anak-anaknya. Nash-nash ini sangat masyhur, sehingga tidak perlu kami paparkan satu persatu di sini. Akan tetapi intinya, tidaklah demikian besar hak yang dimiliki seorang ibu, melainkan dilandasi berbagai kesulitan yang ia hadapi demi mengandung, melahirkan, serta mendidik anak-anaknya.
Nah muslimah, sengaja tanpa alasan yang syar’i untuk sama sekali tidak hamil atau berketerununan, adalah hal yang terlarang dalam agama ini, walaupun dengan kesepakatan antara suami dan istri. Hal itu dikarenakan ia bertentangan dengan anjuran syariat untuk memperbanyak jumlah umat ini, yang mana anjuran ini memiliki banyak sekali hikmah yang mulia di baliknya.
Baca juga: Seperti Inilah Akal yang Dipuji Dalam Al-Qur'an
Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ الوَدُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Nikahilah –oleh kalian wahai para lelaki- wanita yang subur nan penyayang, karena aku akan berbangga akan banyaknya jumlah umatku di Hari Akhirat kelak…” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i)
Adapun jika trauma yang dialami seorang istri memang disebabkan karena rasa sakit yang membahayakan diri maupun janinnya, atau karena alasan-alasan medis lainnya, maka diperbolehkan untuk berhenti dan tidak hamil kembali. Dan jangan khawatir akan pahala anda sebagai seorang ibu, tetaplah ikhlas mendidik anak-anak yang sudah Allah –azza wa jalla– karuniakan kepada anda, dan yakinlah bahwa Allah –ta’aala– adalah Mahaluas karunia-Nya.
Ibn Katsir –rahimahullaah– ketika menafsirkan ayat ini mengatakan:
“Ayat ini mencakup seluruh jenis kesabaran … Allah –azza wa jalla– menjanjikan pahala tanpa batas bagi mereka yang bersabar, tanpa perhitungan, atau pun pengukuran. Hal itu dikarenakan keutamaan sabar yang sangat besar di sisi Allah –azza wa jalla-, dan hanya Dialah Yang Mahamampu memudahkan segala urusan.” [Lihat: Tafsir al-Qur’aan al-Azhiim]
Baca juga: Hendak Bepergian? Amalkan Doa Bersafar Ini Agar Selalu Dalam Lindungan Allah Ta'ala
Berikutnya adalah berbagai nash yang menunjukkan hak yang sangat agung yang dimiliki seorang ibu atas anak-anaknya. Nash-nash ini sangat masyhur, sehingga tidak perlu kami paparkan satu persatu di sini. Akan tetapi intinya, tidaklah demikian besar hak yang dimiliki seorang ibu, melainkan dilandasi berbagai kesulitan yang ia hadapi demi mengandung, melahirkan, serta mendidik anak-anaknya.
Nah muslimah, sengaja tanpa alasan yang syar’i untuk sama sekali tidak hamil atau berketerununan, adalah hal yang terlarang dalam agama ini, walaupun dengan kesepakatan antara suami dan istri. Hal itu dikarenakan ia bertentangan dengan anjuran syariat untuk memperbanyak jumlah umat ini, yang mana anjuran ini memiliki banyak sekali hikmah yang mulia di baliknya.
Baca juga: Seperti Inilah Akal yang Dipuji Dalam Al-Qur'an
Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ الوَدُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Nikahilah –oleh kalian wahai para lelaki- wanita yang subur nan penyayang, karena aku akan berbangga akan banyaknya jumlah umatku di Hari Akhirat kelak…” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i)
Adapun jika trauma yang dialami seorang istri memang disebabkan karena rasa sakit yang membahayakan diri maupun janinnya, atau karena alasan-alasan medis lainnya, maka diperbolehkan untuk berhenti dan tidak hamil kembali. Dan jangan khawatir akan pahala anda sebagai seorang ibu, tetaplah ikhlas mendidik anak-anak yang sudah Allah –azza wa jalla– karuniakan kepada anda, dan yakinlah bahwa Allah –ta’aala– adalah Mahaluas karunia-Nya.
Lihat Juga :