Bernazar Tak Ingin Hamil Lagi, Bagaimana Hukumnya?
Minggu, 04 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 4.345, Terbanyak dari DKI Jakarta
Hukum Nazar Tidak Ingin Hamil Lagi
Nazar secara umum adalah hal yang tidak disukai oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam. Namun jika telah terucap, maka ia wajib dipenuhi, jika tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah –azza wa jalla. Adapun nazar yang mengandung maksiat, maka ia wajib dibatalkan, dan yang mengucapkannya wajib membayar kaffarah.
Kembali kepada penyebab trauma hamil seperti di atas, menurut Ustadz Muhammad Afif Naufaldi, jika memang ia trauma yang disebabkan oleh sebab yang syar’i, seperti alasan medis dan lain sebagainya, maka hukum nazar adalah tidak dianjurkan, namun ia harus dipenuhi jika telah terucap, dan wajib membayar kaffarah jika kemudian melanggar kandungan nazar tersebut.
Baca juga: Gaungkan Bela Negara, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Belanja Produk UMKM Lokal
Adapun jika trauma itu tanpa alasan yang kuat dan tidak membahayakan, maka nazar tersebut tidaklah boleh diucapkan, dan jika terlanjur terucap maka ia tergolong sebagai nazar maksiat. Dan yang wajib baginya adalah beristighfar, mengingat kembali keutamaan-keutamaan yang Allah –azza wa jalla– janjikan baginya sebagai ibu, dan harus membatalkan nazar tersebut sembari membayar kaffarah pembatalan nazar yang ukurannya sama dengan kaffarah pembatalan sumpah.
Untuk ukuran kaffarah tersebut adalah memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak. Jika anda tidak mampu melaksanakan salah satu dari 3 opsi di atas, maka diwajibkan berpuasa selama 3 hari.
Baca juga: Ini Restoran Masakan Kanton di Hong Kong yang Terpilih Terbaik di Asia
Wallahu A'lam
Hukum Nazar Tidak Ingin Hamil Lagi
Nazar secara umum adalah hal yang tidak disukai oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam. Namun jika telah terucap, maka ia wajib dipenuhi, jika tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah –azza wa jalla. Adapun nazar yang mengandung maksiat, maka ia wajib dibatalkan, dan yang mengucapkannya wajib membayar kaffarah.
Kembali kepada penyebab trauma hamil seperti di atas, menurut Ustadz Muhammad Afif Naufaldi, jika memang ia trauma yang disebabkan oleh sebab yang syar’i, seperti alasan medis dan lain sebagainya, maka hukum nazar adalah tidak dianjurkan, namun ia harus dipenuhi jika telah terucap, dan wajib membayar kaffarah jika kemudian melanggar kandungan nazar tersebut.
Baca juga: Gaungkan Bela Negara, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Belanja Produk UMKM Lokal
Adapun jika trauma itu tanpa alasan yang kuat dan tidak membahayakan, maka nazar tersebut tidaklah boleh diucapkan, dan jika terlanjur terucap maka ia tergolong sebagai nazar maksiat. Dan yang wajib baginya adalah beristighfar, mengingat kembali keutamaan-keutamaan yang Allah –azza wa jalla– janjikan baginya sebagai ibu, dan harus membatalkan nazar tersebut sembari membayar kaffarah pembatalan nazar yang ukurannya sama dengan kaffarah pembatalan sumpah.
Untuk ukuran kaffarah tersebut adalah memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak. Jika anda tidak mampu melaksanakan salah satu dari 3 opsi di atas, maka diwajibkan berpuasa selama 3 hari.
Baca juga: Ini Restoran Masakan Kanton di Hong Kong yang Terpilih Terbaik di Asia
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :