Pada Situasi Seperti Ini, Terlarang Membaca Al-Qur'an Secara Jahr
Selasa, 04 Mei 2021 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Al-Quran itu hukumnya mubah bahkan dianjurkan untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya,” tuturnya.
Baca juga: Tangis Pecah di Lapas Wanita Kebonsari, Warga Binaan Khusyuk Tadarus Alquran
Laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) memuplikasikan bahwa pandangan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi tidak lain merupakan turunan dari hadis riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abdur Razaq, dan Al-Baihaqi yang dikutip Imam Badruddin Az-Zarkasyi sebagai berikut:
نعم من قرأ والناس يصلون فليس له أن يجهر جهرا يشغلهم به فإن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خرج على أصحابه وهم يصلون في المسجد فقال: "يأيها الناس كلكم يناجي ربه فلا يجهر بعضكم على بعض في القراءة"
Tapi siapa saja yang membaca Al-Qur’an ketika orang lain sedang melakukan salat, maka ia tidak boleh membacanya dengan jahr yang dapat membuat mereka bimbang karenanya. Nabi Muhammad SAW suatu hari keluar menemui sahabatnya yang (sebagian sedang) melakukan salat di masjid.
Rasulullah SAW menyeru, ‘Wahai sekalian manusia, setiap kalian bermunajat dengan Tuhannya. Oleh karenanya, jangan sebagian kalian melantangkan bacaan atas sebagian yang lain." (HR Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abdur Razaq, dan Al-Baihaqi)
Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulumil Qur’an menyebutkan riwayat Abu Dawud dari Abu Sa’id RA bahwa Nabi Muhammad SAW sedang beritikaf di masjid. Dalam pada itu Rasulullah SAW mendengar sebagian sahabat membaca Al-Qur’an dengan jahr. Rasulullah menyingkap tirai kemudian menyeru sebagaimana hadis yang dikutip Az-Zarkasyi sebelumnya.
Baca juga: Alquran Mukjizat Sepanjang Zaman
Baca juga: Tangis Pecah di Lapas Wanita Kebonsari, Warga Binaan Khusyuk Tadarus Alquran
Laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) memuplikasikan bahwa pandangan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi tidak lain merupakan turunan dari hadis riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abdur Razaq, dan Al-Baihaqi yang dikutip Imam Badruddin Az-Zarkasyi sebagai berikut:
نعم من قرأ والناس يصلون فليس له أن يجهر جهرا يشغلهم به فإن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خرج على أصحابه وهم يصلون في المسجد فقال: "يأيها الناس كلكم يناجي ربه فلا يجهر بعضكم على بعض في القراءة"
Tapi siapa saja yang membaca Al-Qur’an ketika orang lain sedang melakukan salat, maka ia tidak boleh membacanya dengan jahr yang dapat membuat mereka bimbang karenanya. Nabi Muhammad SAW suatu hari keluar menemui sahabatnya yang (sebagian sedang) melakukan salat di masjid.
Rasulullah SAW menyeru, ‘Wahai sekalian manusia, setiap kalian bermunajat dengan Tuhannya. Oleh karenanya, jangan sebagian kalian melantangkan bacaan atas sebagian yang lain." (HR Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abdur Razaq, dan Al-Baihaqi)
Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulumil Qur’an menyebutkan riwayat Abu Dawud dari Abu Sa’id RA bahwa Nabi Muhammad SAW sedang beritikaf di masjid. Dalam pada itu Rasulullah SAW mendengar sebagian sahabat membaca Al-Qur’an dengan jahr. Rasulullah menyingkap tirai kemudian menyeru sebagaimana hadis yang dikutip Az-Zarkasyi sebelumnya.
Baca juga: Alquran Mukjizat Sepanjang Zaman
(mhy)
Lihat Juga :