Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?
Rabu, 05 Mei 2021 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya, ketika menjawab pertanyaan dalam salah satu tayangan di you tube-nya mengatakan bahwa berdasarkan mahzab Imam Syafi'i, jika yang termasuk membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil dan buang air besar.
Baca juga: Redup Lagi, Harga Emas Hari Ini Anjlok Rp8.000 per Gram
"Maka kalau kita menjawab bahasa mazhab Imam Syafi'i, jawabannya adalah begini, menyelam dan berenang tidak membatalkan puasa pada dasarnya. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah di saat engkau Menyelam atau berenang, kira-kira ada air yang masuk atau tidak?" jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, itu semua dikembalikan lagi pada orang yang Berenang atau menyelam. Jika dalam dugaannya, dia merasa ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau mulutnya, maka haram hukumnya dan batallah puasanya
Baca juga: Kepala BKN: Tes Pegawai KPK Beda dengan Seleksi CPNS
"Tapi ada orang yang sudah ahli, dia yakin bahwa tidak akan masuk air ke dalam lubang-lubang tersebut, maka tidak apa-apa Menyelam dan berenang," lanjut dia.
Jadi, bisa disimpulkan jika berenang dan menyelam bukanlah hal yang termasuk membatalkan puasa, asal orang tersebut bisa menjaga masuknya air ke dalam mulut, hidung, dan telinga. Terlebih jika mata pencahariannya dengan menyelam seperti orang-orang yang tinggal di wilayah perairan.
Baca juga: Gempa M 5,8 Guncang Tuapejat Mentawai Bikin Panik Warga dan Langsung Berlarian ke Luar Rumah
Wallahu A'lam
Baca juga: Redup Lagi, Harga Emas Hari Ini Anjlok Rp8.000 per Gram
"Maka kalau kita menjawab bahasa mazhab Imam Syafi'i, jawabannya adalah begini, menyelam dan berenang tidak membatalkan puasa pada dasarnya. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah di saat engkau Menyelam atau berenang, kira-kira ada air yang masuk atau tidak?" jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, itu semua dikembalikan lagi pada orang yang Berenang atau menyelam. Jika dalam dugaannya, dia merasa ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau mulutnya, maka haram hukumnya dan batallah puasanya
Baca juga: Kepala BKN: Tes Pegawai KPK Beda dengan Seleksi CPNS
"Tapi ada orang yang sudah ahli, dia yakin bahwa tidak akan masuk air ke dalam lubang-lubang tersebut, maka tidak apa-apa Menyelam dan berenang," lanjut dia.
Jadi, bisa disimpulkan jika berenang dan menyelam bukanlah hal yang termasuk membatalkan puasa, asal orang tersebut bisa menjaga masuknya air ke dalam mulut, hidung, dan telinga. Terlebih jika mata pencahariannya dengan menyelam seperti orang-orang yang tinggal di wilayah perairan.
Baca juga: Gempa M 5,8 Guncang Tuapejat Mentawai Bikin Panik Warga dan Langsung Berlarian ke Luar Rumah
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :