Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (2)

Kamis, 17 Juni 2021 - 17:03 WIB
loading...
A A A
Berikut Dalil-dalilnya:
1. Surat Al-Baqarah ayat 177:

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa." (QS. Al Baqarah (2): 177)

Dalam ayat ini jelas sekali Allah Ta’ala memisahkan perintah mengeluarkan harta untuk kerabat, anak yatim, miskin, musafir, dan peminta-minta, dengan perintah mengeluarkan zakat. Artinya ada kewajiban lain terhadap harta kita selain zakat.

2. Hadits Shahih Al-Bukhari tentang hak Unta dan Kuda, yaitu memeras air susunya. Lalu air susunya wajib di sedekahkan sesuka hatinya.

Oleh karenanya Imam Ibnu Hazm berkata:

وَفَرْضٌ عَلَى كُلِّ ذِي إبِلٍ, وَبَقَرٍ, وَغَنَمٍ أَنْ يَحْلِبَهَا يَوْمَ وِرْدِهَا عَلَى الْمَاءِ, وَيَتَصَدَّقُ مِنْ لَبَنِهَا بِمَا طَابَتْ بِهِ نَفْسُهُ.

"Wajib kepada setiap pemilik unta, sapi, dan kambing, untuk memerah susunya, dan menyedekahkan susunya itu menurut kerelaannya." (Al Muhalla, 6/50)

Beliau menambahkan:

وَمَنْ قَالَ: إنَّهُ لاَ حَقَّ فِي الْمَالِ غَيْرُ الزَّكَاةِ فَقَدْ قَالَ: الْبَاطِلَ, وَلاَ بُرْهَانَ عَلَى صِحَّةِ قَوْلِهِ, لاَ مِنْ نَصٍّ، وَلاَ إجْمَاعٍ, وَكُلُّ مَا أَوْجَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الأَمْوَالِ فَهُوَ وَاجِبٌ

"Siapa yang mengatakan bahwa tidak ada hak harta selain zakat, maka dia telah mengatakan perkataan yang batil, dan tidak ada bukti kebenaran perkataannya, tidak dari nash, dan tidak pula dari ijma', dan semua yang diwajibkan oleh Rasulullah pada harta adalah wajib. (Ibid)

3. Hadis shahih tentang memuliakan tamu, dengan memberikan jamuan.

4. Hadits shahih tentang celaan terhadap orang yang enak tidur padahal tetangganya kelaparan.

Dan masih banyak lagi yang menunjukkan adanya kewajiban harta selain zakat. Ini juga menjadi pendapat Imam An- Nawawi, Imam Al-Ghazali, Imam Asy-Syatibi, dan lainnya, bahwa pajak boleh dipungut ketika negara membutuhkannya baik karena kekosongan Baitul Maal atau kebutuhan besar yang mendesak.

Syekh Yusuf Al-Qaradhawi berkata: "Ulama lain berpendapat, sejak zaman sahabat dan tabi'in bahwa dalam kekayaan ada hak selain zakat. Demikian itu adalah pendapat Umar, Ali, Abu Dzar, Aisyah, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Al Hasan bin Ali, Fathimah binti Qais, ini dari golongan sahabat Radhiallahu 'Anhum. Telah shahih dari Asy Sya'bi, Mujahid, Thawus, 'Atha, dan selain mereka dari kalangan tabi'in. (Fiqhuz Zakah, 2/428)

(Bersambung)!

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)