Berkurban Hukumnya Wajib Bagi yang Mampu, Benarkah Demikian?

Kamis, 01 Juli 2021 - 05:00 WIB
loading...
Berkurban Hukumnya Wajib Bagi yang Mampu, Benarkah Demikian?
Berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan sekali karena memiliki pahala besar di sisi Allah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Berkurban atau menyembelih hewan kurban hukumnya wajib dan berdosa bila tidak mau menunaikannya. Benarkah demikian?

Tak lama lagi umat Islam akan memasuki bulan Dzulhijjah (11 Juli 2021). Pada tanggal 10 Dzulhijjah (20 Juli 2021) kaum muslimin disyariatkan untuk menyembelih hewan kurban setelah menunaikan Sholat Idul Adha. Bagaimana sebenarnya hukum berkurban menurut syariat? Benarkah hukumnya wajib?



Menurut Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA, para ulama berbeda pendapat dalam menyebutkan hukum menyembelih hewan kurban ini. Hanya saja para penceramah kurang melengkapi pendapat yang dikutipnya. Seharusnya mereka sebutkan saja, bahwa para ulama berbeda pendapat agar umat tidak bingung.

Lalu apa hukum menyembelih kurban itu sendiri? Wajibkah atau cuma sunnah? Jawabannya, meski banyak dalil yang memerintahkan kita menyembelih hewan kurban berikut dengan hadis keutamaannya, namun di tataran hukum, para ulama tetap berbeda pendapat.

Jumhur ulama tidak mewajibkan, namun sebagiannya ada yang mewajibkan. Bahkan ada yang menyebutnya sunnah kifayah dan lainnya.

Rinciannya Sebagai Berikut:

1. Sunnah Muakkadah
Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu Mazab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanbilah. Selain didukung oleh ketiga mazhab besar itu, pendapat yang tidak mewajibkan kurban ini juga merupakan pendapat para sahabat Nabi yang mulia. Di antara sahabat yang tidak mewajibkan kurban adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhum.

Sedangkan yang tidak mewajibkan dari kalangan ulama di level tabi'in di antaranya Abu Ma'sud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Atha', Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir. Bahkan Abu Yusuf meski dari mazhab Al-Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya sunnah muakkadah.

Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin. Namun, jika seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban.

DalilnyaHadits Rasulullah berikut:

إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا

"Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim dan lainnya)

Dalam hal ini perkataan Rasulullah SAW bahwa seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melaikan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan.

ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى

"Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

Dalil lainnya adalah atsar dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban. Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para shahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi.

2. Wajib
Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyembelih hewan kurban (udhiyah) hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya. Yang berpendapat wajib adalah Mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari Mazhab Maliki.

Dalil yang mereka kemukakan adalah ijtahad dari firman Allah:

فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)