Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah: Hati-Hati Terjebak Riba

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:55 WIB
loading...
Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah: Hati-Hati Terjebak Riba
Ilustrasi/Ist
A A A
Hukum pinjam uang di bank syariah masih menjadi perdebatan di antara para ulama karena ada beberapa sistem dalam bank konvensional yang diterapkan pada bank syariah.



Namun, sebelum kita bicara tentang hukum pinjam uang di bank syariah, kita perlu mengenal dulu prinsip bank syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk pengumpulan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau lainnya, yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Ini antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam prinsip pinjaman pada bank syariah proses pembiayaan artinya bukanlah bank meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah yang membutuhkan. Akan tetapi, lebih ke arah pembiayaan proyek atau kebutuhan nasabah baik mendesak maupun untuk keperluan konsumtif, dimana dana yang dimiliki sendiri belum cukup untuk mengatasi kekurangan.

Posisi bank syariah dalam pembiayaan kepada para nasabah dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan bermotor, dan kebutuhan lainnya. Bank syariah bertugas sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan dana dan memberi bunga pada dana yang dibawa oleh nasabah sebagai pinjaman. Sebagai gantinya ada beberapa metode pembiayaan yang bisa dipilih nasabah.



Merujuk pada pemaparan di atas, bahwa bank syariah dalam memberikan pembiayaan atau pinjaman meniadakan adanya bunga atau tambahan pembayaran yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa` (4): 160-161 ;

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللهِ كَثِيراً. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً.

Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka memakan makanan yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. Disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena memakan harta orang dengan batil, dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Fasilitas pinjaman bank syariah, jika terdapat ziadah (tambahan), maka bank tersebut telah menerapkan pembiayaan dengan prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dalam istilah syariahnya disebut dengan murabahah. Hal yang sama berlaku pada Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah, yang pada sistem murabahah sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah. Kemudian bank membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu dijual kepada nasabah dengan sistem kredit, ini disebut murabahah.



Halal dan Dibolehkan
Jadi, meminjam uang di suatu bank yang benar-benar berlandaskan hukum Islam adalah halal atau diperbolehkan sebagaimana halalnya perkara utang piutang.

Berikut ini adalah beberapa dalil yang menyebutkan perkara utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” ( QS. Al-Baqarah: 280 )

Dalam sebuah hadis juga disebutkan perkara yang sama tentang utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan. Rasulullah SAW bersabda :

“Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, alHakim)

Riba Dalam Pinjaman
Meminjam uang di bank syariah tanpa biaya tambahan saat pelunasan adalah sah-sah saja atau diperbolehkan sementara meminjam uang di bank syariah dengan tambahan biaya apapun namanya tetap saja dianggap sebagai riba.

Oleh sebab itu siapapun yang hendak mengambil pinjaman di bank syariah sebaiknya mempertimbangkannya terlebih dahulu dan mengetahui sistem pembayarannya. Pastikan tidak ada riba dalam aktivitas pinjam meminjam tersebut karena riba pinjaman adalah budaya masyarakat Yahudi dan memakan harta hasil riba adalah haram. Wallahu a‘lam bish-shawab.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2448 seconds (0.1#10.140)