Hukum Melaksanakan Sholat Jumat Dua Gelombang, Bolehkah?

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 05:00 WIB
loading...
Hukum Melaksanakan Sholat Jumat Dua Gelombang, Bolehkah?
Suasana sholat Jumat di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu. Foto/dok SINDOnews
A A A
Di tengah pandemi saat ini muncul ide melaksanakan sholat Jumat dua gelombang. Alasannya, agar tidak terjadi kerumunan jamaah, serta bisa memenuhi standar persyaratan agar kapasitas jamaah sholat dikurangi hingga 25%.

Bagaimana pandangan syariat terkait hukum sholat Jumat dua gelombang ini? Berikut penjelasan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc.

Jawabannya ada yang pendek dan ada yang panjang. Yang pendek jawabannya tidak boleh dan tidak sah. Kenapa tidak boleh dan tidak sah? Berikut penjelasannya:

1. Sholat Lima Waktu pun Tidak Boleh Bergelombang
Jangankan sholat Jumat yang karaktersitiknya unik. Bahkan sekadar untuk sholat berjamaah lima waktu pun sebenarnya para ulama tidak menyarankan untuk dilakukan secara bergelombang.

Meski tidak sampai mengharamkan, namun kebanyak ulama di masing-masing mazhab memakruhkannya. Maksudnya bila di suatu masjid yang ada imam Rawatib tetap, dengan jamaah yang tetap, maka kalau sholat berjamaah resmi sudah selesai, sangat tidak dibenarkan kalau secara resmi masjid itu mengadakan lagi sholat berjamaah gelombang kedua.

Perhatikan misalnya di Masjid Al-Haram Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Masjid itu hampir tiap hari penuh dan tidak pernah sepi. Namun, belum pernah ada inisiatif untuk membuat sholat jamaah lima waktu menjadi beberapa gelombang.

Mengapa? Karena hal itu termasuk perbuatan yang dimakruhkan, atau bahkan sebagian bilang haram atau bid'ah. Karena tidak pernah ada riwayat yang shahih dimana misalnya Nabi meminta sholat jamaah di masjid Nabawi untuk dibuat bergelombang.

Mungkin ada sebagian kalangan yang merasa benar dan terlanjur bikin sholat jamaah bergelombang-gelombang. Namun kalau dimintakan kepadanya, satu hadits saja bahwa misalnya Nabi pernah melakukannya, jelas tidak pernah berhasil.

Bahkan untuk sekelas hadits lemah dan paslu pun tidak ada juga. Malah sebaliknya, pernah ketika Nabi dari luar kota mengerjar untuk bisa ikut hadir shalat berjamaah ke masjid, ternyata shalat berjamaah sudah selesai dikerjakan. Saat itu bahkan Rasulullah SAW tidak bikin jamaah baru, tapi Beliau malah pulang ke rumah untuk shalat di rumah.

Dalilnya?

أَقْبَلَ النَّبِيُّ مِنْ نَوَاحِي المـَدِيْنَةَ يُرِيدُ الصَّلاَةَ فَوَجَدَ النَّاسُ قَدْ صَلُّوا فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ

"Nabi datang dari luar Kota Madinah ingin mendapatkan shalat berjamaah di masjid. Namun setibanya beliau dapati orang-orang sudah usai mengerjakan shalat. Beliau pun berbelok ke rumahnya dan mengumpulkan kelurga untuk shalat berjamaah dengan mereka." (HR. Ath-Thabarani)

Tidak ada kamusnya, kalau sholat berjamaah resmi dan official di suatu masjid sudah selesai dijalankan, lantas dibuat jamaah baru gelombang kedua, ketiga dan seterusnya. Itu bukan bagian dari sunnah.

Namun, seandainya ada dua tiga orang yang ketinggalan shalat jamaah utama, kemudian mereka sepakat mau shalat berjamaah, itu tidak mengapa. Tapi mohon dibedakan antara bikin jamaah gelombang kedua, dengan berjamaah dua tiga orang.

Kalau hanya dua atau tiga orang saja, memang Nabi sempat menganjurkan. Maksudnya dari pada shalanya sendiri-sendiri. Namun jangan disamakan dengan perintah bikin jamaah gelombang kedua.

عَنِ أَبِي سَعِيْدٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللهِ فَقَالَ: أَيُّكُم يَتَّجِرَ عَلىَ هَذَا ؟ فَقَامَ رَجُلٌ وَصَلَّى مَعَهُ

Dari Abu Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu, dia berkata: "Seseorang datang padahal Rasulullah SAW sudah selesai shalat". Beliau bersabda: "Siapa di antara kalian yang mau berbisnis dengan orang ini?". Maka ada satu orang yang bangun untuk shalat berjamaah dengannya.

Selain itu, tidak disyariatkannya bikin jamaah gelombang kedua juga didasarkan hadits berikut :

إِنَّ أَصْحاَبَ رَسُولِ اللهِ كاَنُوا إِذَا فَاتَتْهُمُ الجَمَاعَةُ صَلُّوا فيِ المـَسْجِدِ فُرَادَى

"Sesungguhnya para shahabat Nabi apabila mereka terlambat shalat berjamaah di masjid, mereka shalat di masjid secara sendiri-sendiri."
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)