Hukum Salat Tarawih di Rumah Ketika Terjadi Wabah
Selasa, 21 April 2020 - 21:53 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mengetahui bahwa lebih utama salat tarawih berjamaah di masjid, dan itu terjadi di masa normal. Lalu bagaimana dengan salat tarawih saat kondisi wabah, dan wabah itu muhaqqaqah (nyata), bukan mauhumah (ilusi).
Di mana berkumpulnya manusia termasuk berpeluang terjadinya penularan. Sementara upaya Hifzhun Nafs adalah sebuah kewajiban agama. Sedangkan aktivitas meninggalkan keutamaan dan sunnah, dalam rangka terjaganya kewajiban adalah wajib.
Imam al Qarafi rahimahullah mengatakan:
و في الحديث : فر من المجذوم كما فرارك من الأسد, فصون النفوس والأجساد والمنافع والأعضاء والأموال والأعراض عن الأسباب المفسدة واجب كما علمت
Di hadits disebutkan: "Larilah dari penyakit lepra seperti kamu lari dari singa". Maka, melindungi jiwa, badan, maslahat, anggota badan, dan menghindar dari sebab-sebab kerusakan adalah wajib sebagaimana yang telah Anda ketahui. (Imam Al-Qarafi, Al Furuq, 4/401).
Oleh karenanya, dalam keadaan seperti ini, salat tarawih di rumah baik sendiri apalagi berjamaah bersama keluarga, maka itu lebih sesuai spirit maqashid syariah. Bahkan salat yang fardhu saja seperti saat ini, dapat dianjurkan di rumah jika hadirnya di masjid ada kekhawatiran kuat tertular penyakit berbahaya maka apalagi shalat tarawih yang sunnah.
Imam Al-Mardawi rahimahullah berkata:
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ
Diberikan udzur untuk meninggalkan salat Jumat dan salat Jamaah bagi orang yang sakit ini tidak ada perselisihan pendapat. Juga diberikan udzur meninggalkan salat Jumat dan jamaah, karena khawatir tertular penyakit. (Al Inshaf, 2/300).
Namun, dalam keadaan normal dan biasa maka berjamaah di masjid adalah lebih utama sebagaimana pendapat jumhur.
Wallahu A'lam
Di mana berkumpulnya manusia termasuk berpeluang terjadinya penularan. Sementara upaya Hifzhun Nafs adalah sebuah kewajiban agama. Sedangkan aktivitas meninggalkan keutamaan dan sunnah, dalam rangka terjaganya kewajiban adalah wajib.
Imam al Qarafi rahimahullah mengatakan:
و في الحديث : فر من المجذوم كما فرارك من الأسد, فصون النفوس والأجساد والمنافع والأعضاء والأموال والأعراض عن الأسباب المفسدة واجب كما علمت
Di hadits disebutkan: "Larilah dari penyakit lepra seperti kamu lari dari singa". Maka, melindungi jiwa, badan, maslahat, anggota badan, dan menghindar dari sebab-sebab kerusakan adalah wajib sebagaimana yang telah Anda ketahui. (Imam Al-Qarafi, Al Furuq, 4/401).
Oleh karenanya, dalam keadaan seperti ini, salat tarawih di rumah baik sendiri apalagi berjamaah bersama keluarga, maka itu lebih sesuai spirit maqashid syariah. Bahkan salat yang fardhu saja seperti saat ini, dapat dianjurkan di rumah jika hadirnya di masjid ada kekhawatiran kuat tertular penyakit berbahaya maka apalagi shalat tarawih yang sunnah.
Imam Al-Mardawi rahimahullah berkata:
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ
Diberikan udzur untuk meninggalkan salat Jumat dan salat Jamaah bagi orang yang sakit ini tidak ada perselisihan pendapat. Juga diberikan udzur meninggalkan salat Jumat dan jamaah, karena khawatir tertular penyakit. (Al Inshaf, 2/300).
Namun, dalam keadaan normal dan biasa maka berjamaah di masjid adalah lebih utama sebagaimana pendapat jumhur.
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :