Bagaimana Hukum Berwudhu Sebelum Tidur Bagi Wanita Haid?

Minggu, 26 Desember 2021 - 19:16 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Berwudhu Sebelum Tidur Bagi Wanita Haid?
Amalan agar tidur mendapat pahala dan berkah, serta dijauhi dari gangguan setan adalah dengan berwudhu sebelum tidur. foto ilustrasi/istimewa
A A A
Amalan agar tidur mendapat pahala dan berkah, serta dijauhi dari gangguan setan adalah dengan berwudhu sebelum tidur. Namun, apakah anjuran ini juga berlaku untuk wanita yang tengah berhadast besar seperti menstruasi atau haid?

Tentang hal tersebut ada dua pendapat para ulama. Dirangkum dari berbagai sumber, pendapat tersebut setidaknya ada dua hukum bagi wudhu wanita haid ini, yakni:

1. Tidak disunnahkan berwudhu sebelum tidur

Hal in sebagaimana pendapat para ulama Syafiiyah. Ketika perempuan haid berwudhu maka wudhunya itu tidak akan mendatangkan manfaat apapun. Hal ini serupa ketika seorang perempuan tengah mandi wajib dan haidnya mengalir, maka hadatsnya tidak hilang.



Imam Syafi’i Rahimahullah mengatakan bahwa anjuran berwudhu sebelum tidur tidaklah berlaku pada perempuan haid. Karena meskipun ia mandi, hadatsnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah). Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jika darah berhenti, namun belum langsung mandi wajib, maka statusnya sama seperti orang junub.

Lebih lanjut, Imam Nawawi Rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Muslim, “Adapun ashab kami, mereka sepakat bahwasanya tidak disunnahkan berwudhu bagi wanita haid dan wanita nifas. Karena berwudhu tidak berpengaruh pada hadats mereka berdua. Jika wanita haid sudah berhenti darah haidnya, maka dia seperti orang junub.”

2. Sunnah berwudhu sebelum tidur

Perempuan yang sedang haid diperbolehkan berwudhu sebelum tidur dengan catatan bahwa darah haidnya sudah tidak mengalir lagi lantaran perempuan dengan kondisi tersebut dikenakan status seperti junub.

Orang yang sedang junub diperbolehkan untuk berwudhu sebelum tidur, maka wudhunya itu dapat memperingan junubnya. Contohnya setelah melakukan hubungan intim di malam hari dan belum sempat mandi, maka disunnahkan untuk berwudhu sebelum tidur.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan henak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukari).

Sayyidah Aisyah juga pernah ditanya oleh Abdullah bin Abu Qais Radhiyallahu ‘anhu saat keadaan junub. “Apakah beliau mandi sebelum tidur atau tidur sebelum mandi? Aisyah menjawab, ‘Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandir, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” (HR. Muslim).

Syaikh Islam Zakariya Al Anshari dalam kitab Syarah Al Bahjah menyebutkan, “Dan bagi orang junub disunnahkan wudhu untuk makan, minum, bersenggama dan tidur. Ucapan Mushannif (Imam Ibnul Wardi): (disunnahkan) Wudhu untuk makan.

Imam Nawawi berkata dalam kitab al Majmu’,” Karena berwudhu bisa berpengaruh pada hadatsnya orang junub. Berbeda dengan hadatsnya wanita haid & nifas, karena hadats keduanya tetap. Tidak sah bersuci dengan tetapnya hadats tersebut. Ini selagi wanita tersebut dalam keadaan haid atau nifas. Jika darahnya sudah berhenti maka keduanya menjadi seperti orang junub, keduanya disunnahkan wudhu disaat-saat tersebut di atas.”



Wallahu A'lam.
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4202 seconds (0.1#10.140)