Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam
Sabtu, 08 Januari 2022 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya dikenal pula Thalag al-Khulu', yaitu talak ketika seorang istri membayar harta pengganti senilai harta yang pernah diberikan suaminya sebagai mahar, yang dengan begitu si istri dibiarkan pergi oleh si suami.
Kadangkala seorang istri ditelantarkan suaminya, tidak dikembalikan kepada ayah atau keluarganya, tetapi tidak pula diceraikan hingga si istri meminta kerelaan si suami (menceraikannya) dengan memberikan sesuatu yang suaminya minta. Jenis talak ini disebut Thala al-Adhul.
Adalah hal yang lumrah dan biasa bahwa seorang pria menikahi wanita kaya dari kalangan asyraf dan memperlakukannya seperti itu sampai si wanita setuju memberi apa yang diminta suaminya.
Baca juga: Arab Pra-Islam: Sudah Ada yang Mempraktikkan Ibadah Mirip Muslim
Para wanita yang terceraikan tidak diberi nafkah oleh mantan suami mereka. Demikian pula pada kasus Thalaq al-Ba'in, si suami tidak memberikan apa pun kepada mantan istrinya.
Sementara itu, anak laki-laki mengambil keturunan dari ayahnya, sebagaimana dimaksudkan oleh ungkapan istilah al-Walad li al-Firasy, dan dia adalah pewaris ayahnya. Karena itulah seorang anak hasil hubungan seksual jenis apa pun selalu disangkutkan pada bapaknya.
Perihal seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, maka bapaknya ditentukan oleh si wanita atau melalui cara qafah.
Seorang pria juga boleh mengangkat anak (tabanni), dengan hak yang sama seperti anak natural, termasuk hak menjadi pewaris ayah angkatnya.
Baca juga: Arab Pra-Islam: Misionaris Nasrani dan Sepak Terjang Abrahah
Kadangkala seorang istri ditelantarkan suaminya, tidak dikembalikan kepada ayah atau keluarganya, tetapi tidak pula diceraikan hingga si istri meminta kerelaan si suami (menceraikannya) dengan memberikan sesuatu yang suaminya minta. Jenis talak ini disebut Thala al-Adhul.
Adalah hal yang lumrah dan biasa bahwa seorang pria menikahi wanita kaya dari kalangan asyraf dan memperlakukannya seperti itu sampai si wanita setuju memberi apa yang diminta suaminya.
Baca juga: Arab Pra-Islam: Sudah Ada yang Mempraktikkan Ibadah Mirip Muslim
Para wanita yang terceraikan tidak diberi nafkah oleh mantan suami mereka. Demikian pula pada kasus Thalaq al-Ba'in, si suami tidak memberikan apa pun kepada mantan istrinya.
Sementara itu, anak laki-laki mengambil keturunan dari ayahnya, sebagaimana dimaksudkan oleh ungkapan istilah al-Walad li al-Firasy, dan dia adalah pewaris ayahnya. Karena itulah seorang anak hasil hubungan seksual jenis apa pun selalu disangkutkan pada bapaknya.
Perihal seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, maka bapaknya ditentukan oleh si wanita atau melalui cara qafah.
Seorang pria juga boleh mengangkat anak (tabanni), dengan hak yang sama seperti anak natural, termasuk hak menjadi pewaris ayah angkatnya.
Baca juga: Arab Pra-Islam: Misionaris Nasrani dan Sepak Terjang Abrahah
(mhy)
Lihat Juga :