Ini yang Dilakukan Umar bin Khattab ketika Mendapati Istri Prajurit Muslim Kesepian
Senin, 24 Januari 2022 - 16:12 WIB
loading...
A
A
A
4 Malam Satu Kali
Para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah ini. Ibnu Hazm berkata, suami wajib menyetubuhi istrinya dan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap bulan jika ia mampu. Kalau tidak, dia berarti durhaka kepada Allah.
Kebanyakan ulama sependapat dengan Ibnu Hazm tentang kewajiban suami menyetubuhi istrinya jika ia tidak memiliki halangan apa-apa.
Adapun menurut Imam Syafi’i , ini tidaklah wajib karena menjimak istrinya itu menjadi haknya. Jadi, ia tidak wajib menggunakan haknya ini seperti halnya dengan hak-hak lain.
Imam al-Ghazali berkata, sepatutnya suami menjimak istrinya pada setiap 4 malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami adalah empat orang. "Akan tetapi, boleh diundurkan dari waktu tersebut, bahkan sangat bijaksana kalau lebih dari satu kali dalam empat malam atau kurang dari ini sesuai dengan kebutuhan istri dalam memenuhi keinginan seksualnya," katanya.
Hal ini karena menjaga kebutuhan seks istri merupakan kewajiban suami, sekalipun tidak berarti ia harus minta bersetubuh, sebab memang sulit untuk meminta yang demikian dan memenuhinya.
Syekh Zaruq di dalam kitab "Nashihah Al-Kafiyah" berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya.
Sahabat Umar bin Khattab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri) (satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya.
"Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami. Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan," katanya.
Baca juga: Abdullah bin Umar Sering Buka Puasa dengan Jimak dengan Istri
Para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah ini. Ibnu Hazm berkata, suami wajib menyetubuhi istrinya dan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap bulan jika ia mampu. Kalau tidak, dia berarti durhaka kepada Allah.
Kebanyakan ulama sependapat dengan Ibnu Hazm tentang kewajiban suami menyetubuhi istrinya jika ia tidak memiliki halangan apa-apa.
Adapun menurut Imam Syafi’i , ini tidaklah wajib karena menjimak istrinya itu menjadi haknya. Jadi, ia tidak wajib menggunakan haknya ini seperti halnya dengan hak-hak lain.
Imam al-Ghazali berkata, sepatutnya suami menjimak istrinya pada setiap 4 malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami adalah empat orang. "Akan tetapi, boleh diundurkan dari waktu tersebut, bahkan sangat bijaksana kalau lebih dari satu kali dalam empat malam atau kurang dari ini sesuai dengan kebutuhan istri dalam memenuhi keinginan seksualnya," katanya.
Hal ini karena menjaga kebutuhan seks istri merupakan kewajiban suami, sekalipun tidak berarti ia harus minta bersetubuh, sebab memang sulit untuk meminta yang demikian dan memenuhinya.
Syekh Zaruq di dalam kitab "Nashihah Al-Kafiyah" berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya.
Sahabat Umar bin Khattab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri) (satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya.
"Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami. Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan," katanya.
Baca juga: Abdullah bin Umar Sering Buka Puasa dengan Jimak dengan Istri
(mhy)
Lihat Juga :