Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Kamis, 24 Maret 2022 - 08:08 WIB
loading...
Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil
Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban seluruh umat Islam yang sudah baligh dan mampu melaksanakannya, tak terkecuali kepada wanita hamil. Foto istimewa
A A A
Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban seluruh umat Islam yang sudah baligh dan mampu melaksanakannya, tak terkecuali kepada wanita hamil. Akan tetapi, khusus untuk ibu hamil jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan untuk berbuka.

Perlu diketahui bahwa berbuka bagi wanita hamil hukumnya kemungkinan boleh, wajib atau haram. Seperti dilansir islamqa, wanita hamil boleh berbuka, jika puasa terasa berat bagi dirinya, meskipun tidak membahayakannya. Wajib (berbuka) jika puasa baginya membahakan dirinya atau membahayakan janinnya. Dan haram apabila puasa tidak memberatkan dirinya.

Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata, " Wanita hamil kondisinya ada dua. Pertama: Dirinya kuat dan giat, tidak sulit baginya berpuasa dan tidak berpengaruh bagi janinnya. Wanita seperti ini wajib berpuasa, karena tidak ada uzur bagi wanita tersebut untuk meninggalkan puasa.



Kedua: Wanita tersebut tidak kuasa berpuasa, karena hamilnya berat, atau fisiknya lemah atau sebab lain. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya dia berbuka. Apalagi jika berbahaya bagi janinnya, ketika itu dia bahkan wajib berbuka." (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 1/487)

Syaikh Ibnu Baz, rahimahullah berkata, "Wanita hamil dan menyusui, hukumnya seperti orang sakit. Jika berat bagi mereka berpuasa, maka dibolehkan bagi mereka berbuka. Dan mereka harus mengqadha (menggantinya) ketika dirinya sudah mampu berpuasa, seperti orang sakit. Sebagian ulama berpendapat, cukup bagi keduanya memberi makan (satu orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa). Ini merupakan pendapat lemah yang tidak dikuatkan. Yang benar adalah dia harus mengqadha, seperti musafir atau orang sakit.

Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر


"Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Hal tersebut juga ditunjukkan oleh hadis Anas bin Malik Al-Ka'by, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة ، وعن الحبلى والمرضع الصوم


"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan bagi musafir puasa dan setengah shalat. Begitu pula halnya terhadap wanita hamil dan menyusui (menggugurkan) terhadap puasa." (HR. Perawi yang lima)


Sumber : Tuhfatul Ikhawan Bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu Bi Arkanil Islam.

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)