Tuntutlah Ilmu Walau ke Negeri China, Hadis atau Bukan?
Minggu, 19 Juni 2022 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Abu Ubaidah mengingatkan bahwa hadis ini memiliki tambahan yang yang populer padahal tidak ada asalnya yaitu lafadz “dan muslimah“.
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimah.
Tambahan lafadz وَمُسْلِمَةٍ tidak ada asalnya dalam kitab-kitab hadis. Syaikh al-Albani mengatakan, “Hadis ini masyhur pada zaman sekarang dengan tambahan وَمُسْلِمَةٍ padahal tidak ada asalnya sedikitpun.
Hal ini ditegaskan oleh al-Hafizh as-Sakhawi. Beliau berkata dalam al-Maqashid al-Hasanah (hal. 277): “Sebagian penulis telah memasukkan hadis ini dengan tambahan وَمُسْلِمَةٍ, padahal tidak disebutkan dalam berbagai jalan hadis sedikitpun”.
Baca juga: Hadis-hadis Tentang Doa Mustajab
Sekalipun demikian, makna tambahan ini benar, karena perintah menuntut ilmu mencakup kaum pria dan wanita juga. Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dalam Huquq Nisa’ fil Islam berkata: “Hadis 'menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim' mencakup wanita juga dengan kesepakatan ulama Islam, sekalipun tidak ada tambahan lafadz “dan muslimah”. Akan tetapi, matan-nya adalah shahih dengan kesepakatan ulama“.
Sementara itu, Al-Hafizh Ibnul Jauzi dalam "Ahkam Nisa" mengatakan: “Saya selalu menganjurkan manusia untuk menuntut ilmu agama, karena ilmu adalah cahaya yang menyinari, hanya saja saya memandang bahwa para wanita lebih utama dengan anjuran ini, dikarenakan jauhnya mereka dari ilmu dan menguatnya hawa nafsu pada diri mereka”.
Menurutnya, wanita adalah manusia yang dibebani seperti kaum pria, maka wajib olehnya untuk menuntut ilmu agar dia dapat menjalankan kewajiban dengan penuh keyakinan.
Sejarah telah mencatat nama-nama harum para wanita yang menjadi ulama dalam bidang agama, Al-Qur’an, hadis, syair, kedokteran dan lain sebagainya.
Baca juga: Hadis-hadis Tentang Dianjurkannya Tersenyum
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimah.
Tambahan lafadz وَمُسْلِمَةٍ tidak ada asalnya dalam kitab-kitab hadis. Syaikh al-Albani mengatakan, “Hadis ini masyhur pada zaman sekarang dengan tambahan وَمُسْلِمَةٍ padahal tidak ada asalnya sedikitpun.
Hal ini ditegaskan oleh al-Hafizh as-Sakhawi. Beliau berkata dalam al-Maqashid al-Hasanah (hal. 277): “Sebagian penulis telah memasukkan hadis ini dengan tambahan وَمُسْلِمَةٍ, padahal tidak disebutkan dalam berbagai jalan hadis sedikitpun”.
Baca juga: Hadis-hadis Tentang Doa Mustajab
Sekalipun demikian, makna tambahan ini benar, karena perintah menuntut ilmu mencakup kaum pria dan wanita juga. Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dalam Huquq Nisa’ fil Islam berkata: “Hadis 'menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim' mencakup wanita juga dengan kesepakatan ulama Islam, sekalipun tidak ada tambahan lafadz “dan muslimah”. Akan tetapi, matan-nya adalah shahih dengan kesepakatan ulama“.
Sementara itu, Al-Hafizh Ibnul Jauzi dalam "Ahkam Nisa" mengatakan: “Saya selalu menganjurkan manusia untuk menuntut ilmu agama, karena ilmu adalah cahaya yang menyinari, hanya saja saya memandang bahwa para wanita lebih utama dengan anjuran ini, dikarenakan jauhnya mereka dari ilmu dan menguatnya hawa nafsu pada diri mereka”.
Menurutnya, wanita adalah manusia yang dibebani seperti kaum pria, maka wajib olehnya untuk menuntut ilmu agar dia dapat menjalankan kewajiban dengan penuh keyakinan.
Sejarah telah mencatat nama-nama harum para wanita yang menjadi ulama dalam bidang agama, Al-Qur’an, hadis, syair, kedokteran dan lain sebagainya.
Baca juga: Hadis-hadis Tentang Dianjurkannya Tersenyum
(mhy)
Lihat Juga :